oleh

Dishub Kota Kupang akan Naikkan Tarif Angkot, Ini Alasannya

Iklan Demokrat

Kupang, RNC - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menyikapi tuntutan para pengusaha Angkutan Kota (Angkot) di Kota Kupang terkait kenaikan tarif seiring dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.

Dinas Perhubungan Kota Kupang mengambil jalan tengah dengan melakukan kajian kenaikan harga angkot, merujuk pada kenaikan harga BBM Pertalite.

Iklan Dimonium Air

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere mengakui adanya penyesuaian tarif. Tarif angkot untuk anak-anak dinaikkan dari Rp 2.000, naik menjadi Rp 3.000. Sementara untuk orang dewasa, dari tarif awal Rp 3.000 naik menjadi Rp 4.000.

Dasar hukum yang akan digunakan dalam menetapkan tarif angkot ini yakni Keputusan Wali Kota Kupang. Bernadinus menjelaskan, kenaikan tarif angkot ini diputuskan setelah melalui kajian-kajian yang mendasar dengan variabel-variabel yang ada.

“Dari hasil kajian tersebut kami memilih untuk mengambil jalan tengah dan dalam waktu dekat akan dituangkan dalam keputusan Wali Kota Kupang,” kata Bernadinus Mere, Sabtu (6/11/2026).

Dia mengaku, keputusan Wali Kota Kupang terkait kenaikan tarif angkutan segera terbit. Keputusan Wali Kota Kupang ini akan menjadi dasar hukum penerapan aturan di lapangan. Bernadinus Mere menjelaskan, saat ini harga pertalite masih ada subsidi dengan harga Rp 7.250, nantinya akan naik lagi menjadi Rp 7.650.

Karena itu, kajian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan sudah menggunakan angka Rp 7.650.

Hal ini dilakukan agar mencegah jika nantinya harga pertalite itu naik menjadi Rp 7.650, pihak angkutan kota tidak lagi melakukan demo karena kajian tarif angkot sudah dilakukan dengan menggunakan harga Rp 7.650.

“Jika nantinya setelah ada keputusan Wali Kota Kupang, makan Dinas Perhubungan akan memanggil semua pengusaha Angkot untuk disosialisasikan atau diinformasikan agar segera diterapkan,” jelasnya.

Baca Juga:  UPTD SMPN 13 Kupang Menuju Era Digitalisasi

Bernadinus menambahkan, ketika semua proses sudah selesai dilakukan maka Keputusan Wali Kota Kupang terkait tarif angkot harus ditempelkan di semua angkot yang beroperasi.

“Jadi masyarakat juga mengetahui aturan terbaru terkait tarif angkot. Jadi tidak ada permainan dan merugikan pihak tertentu,” terangnya.

(*/rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed