Ruteng, RNC - Belasan warga asal Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, mendatangi Kejari Manggarai, Jumat (4/3/2026). Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) itu, menyampaikan laporan dugaan korupsi Dana Desa, senilai Rp 500 juta.
Dalam press release yang diterima RakyatNTT.com, Ketua Umum AMPP, Agustinus Ngompu S. Paju, menjelaskan beberapa hal terkait dugaan korupsi itu. Misalnya, pembangunan rabat jalan dan TPT yang mandek di Kampung Keker. Di dalam LPJ tahap II tahun 2021, proyek tersebut telah selesai 100 persen. “Realita di lapangan, pekerjaan tersebut belum selesai sampai saat ini. Dan, kami menemukan adanya dugaan korupsi berupa manipulasi data laporan upah tenaga kerja berupa HOK. Padahal fakta di lapangan tidak ada,” ungkap Agustinus.
Selain itu, terkait rincian HOK (Harian Orang Kerja). “Ada pemalsuan tanda tangan, dan memasukan orang di daftar HOK yang tidak sesuai di lapangan atau curi nama. Pemalsuan itu diduga dilakukan TPK Angelus Galus, Kepala Dusun Keker Kaca, total kerugian Rp 27.426.000,” jelas Agustinus.
Berikutnya mengenai proyek pemeliharaan jalan usaha tani Dusun Beawaek. Dalam kegiatan ini warga menemukan adanya tindakan korupsi berupa manipulasi data pembelanjaan bahan dan pemotongan HOK. Warga menemukan bahan seperti linggis buah, palu, dan gerobak. “Namun fakta di lapangan, barang tersebut tidak ada, dan pekerja menggunakan alat pribadi,” kata Agustinus.
Di bidang pemberdayaan masyarakat, dalam bentuk kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi, pengelolaan, penggilingan). Jenis kegiatanya berupa belanja bantuan bibit tanaman, hewan jenis ikan. “Kami menemukan tindakan korupsi karena realisasi kegiatannya tidak ada. Namun di LPJ Keuangan Desa Tahap I Tahun Anggaran 2021, kegiatan ada,” kata Agustinus.
Dugaan korupsi lainnya; 1. Pengembangan bata merah, 2. Penyediaan peralatan dan perlengkapan Posyandu, 3. Budidaya holtikultura bagi Kelompok Tani “Wela Rana”, 4. Pengembangan jahe, jagung dan pisang, 5. Peningkatan produksi peternakan (pengadaan ayam petelur dan anakan babi).
6. Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 18 unit, 7. Bantuan bahan pembangunan WC 26 unit, 8. Bantuan babi, 9. Pembangunan air bersih di Kampung Cibal, 10. Bumdes, 11. Perangkat desa mendapatkan bantuan, 12. AMPP menemukan ketua BPD Desa Compang Cibal, Saverius Otab, ikut terlibat mengelola bantuan berupa ternak babi.
13. Proyek pembangunan panggung di lapangan SDK Kawak, 14. Pembangunan rabat jalan dusun Cibal RT 01, 15. Bantuan di era Kepala Desa, Agustinus Haman belum jelas. “Semua aparat desa saat diklarifikasi tentang pembangunan di Dusun Cibal, menjawab ‘mohon maaf’ dan mengaku keliru,” sebut Agustinus.
Dia mengatakan, total dugaan korupsi yang ditemukan AMPP sebesar Rp 572.155.500. Jumlah tersebut belum terhitung proyek yang belum diinventarisir. “Kami minta aparat penegak hukum, kepolisian dan Kejaksaan, termasuk bupati Manggarai, agar memeriksa mantan Kades Compang Cibal, Agustinus Haman, dan Pjs Desa Compang Cibal tahun 2019 sampai 2021, Fransiskus Odi,” pungkasnya. (rnc23)











