Gara-gara Miras, Pria di TTS Tewaskan Kerabat Sendiri

Hukrim, TTSdibaca 856 kali

SoE, RNC – Dampak dari konsumsi minuman keras (Miras) secara berlebihan kembali memakan korban. Kali ini seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tewas beberapa saat setelah dibanting kerabatnya sendiri yang mabuk.

Dilansir dari Digtara.com, peristiwa ini terjadi pada Kamis (29/4/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Nehemia Nenohai (56) tewas di rumahnya sendiri di Nikis, RT 11/RW 04, Desa Binenok, Kecamatan Kot’olin, Kabupaten TTS setelah dibanting oleh sepupunya, EN (35).

Kapolres TTS AKBP Andre Librian SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendrica Bahtera S Tr K SIK menyebutkan, kalau pada Kamis (29/4/2021) petang sekitar pukul 16.00 wita, tersangka EN datang dari pasar hendak pulang ke rumah tersangka.

Saat tiba di rumahnya, tersangka EN dipanggil oleh korban. Rumah tersangka dan rumah korban saling berhadapan.

Tersangka pun datang dan melihat korban sedang minum-minuman keras, lalu ikut duduk untuk menikmati minuman keras.

Setelah menikmati minuman keras 1 botol, korban meminta tersangka untuk membeli 1 botol lagi. Tersangka pun menuruti permintaan korban dan membeli 1 botol lagi untuk minum bersama korban.

Namun ketika tersangka membawa tambahan 1 botol minuman, korban malah menolak dan tidak mau minum lagi. Hal ini menyebabkan tersangka jengkel dan bertengkar mulut dengan korban. Korban pun yang saat itu sudah mabuk miras dan tidak mau mengalah.

BACA JUGA: Diancam hingga Diperkosa Ayah Kandung, Gadis Ini Lahirkan Bayi Kembar

Tersangka yang kian tersulut emosinya kemudian membanting tubuh korban hingga kepala korban menghantam batu.

Aksi tersangka EN membanting korban dilihat langsung AM yang juga menantu korban. Tersangka EN kemudian langsung menuju rumah AM yang tidak jauh dari rumah korban dan tersangka dan mengakui perbuatannya.

Beberapa jam kemudian, korban meninggal di rumahnya. Dan kerabat korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek KiE.

Tim unit identifikasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres TTS ke lokasi kejadian melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan juga hasil olah tempat kejadian perkara, korban mengalami luka robek dan memar pada kepala. Itu yang mengenyabkan korban meninggal dunia,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS.

Berdasarkan fakta yang ditemukan maka pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *