Inovasi di Bidang Kesehatan, Bupati Nagekeo Resmikan Ambulance PSC 119

Nagekeodibaca 354 kali

Mbay, RNC – Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do meresmikan Public Safety Center (PSC) bertempat di halaman Kantor Bupati Nagekeo, Jumat (26/3/2021).

Turut hadir pada kesempatan itu, Kadis Kesehatan drg. Ellya Dewi, MPH bersama jajaran, dan Kepala Puskesmas Danga Klaudia Pau bersama jajaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo drg. Ellya Dewi mengatakan Public Safety Center (PSC) merupakan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan dan mempercepat waktu Penanganan (response time) korban/pasien gawat darurat.

Menurutnya, sistem ini memadukan penanganan gawat darurat mulai dari tingkat pra rumah sakit sampai tingkat rumah sakit dan rujukan antarrumah sakit dengan prinsip time saving is life and limb saving, yang artinya semakin cepat waktu untuk merespon kejadian gawat darurat, semakin besar kesempatan untuk menyelamatkan nyawa.

Menurut Ellya, penanganan pada tahap pra rumah sakit dikenal dengan nama Public Safety Center (PSC) atau Pusat Keselamatan Terpadu yang selanjutnya disebut Pos Pelayanan Gawat Darurat Terpadu. Ini diharapkan dapat menjamin respons cepat dan tepat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan setiap orang yang mengalami kegawatdaruratan.

BACA JUGA: Vaksinasi Covid-19 di Nagekeo, Pelayan Publik Sangat Antusias

Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu adalah suatu mekanisme pelayanan pasien/ korban Gawat Darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan melibatkan masyarakat.

Public Safety Center 119 Kabupaten Nagekeo adalah pusat pelayanan kesehatan terpadu yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan medis yang berada di Kabupaten Nagekeo yang merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respon cepat.

Tujuan dari Pembentukan Public Safety Center 119 Kabupaten Nagekeo adalah Memberikan pertolongan pertama atas kasus kegawatdaruratan medis yang terjadi di masyarakat. Kemudian memberikan bantuan rujukan ke rumah sakit atas kasus kegawatdaruratan medis yang terjadi di masyarakat, memberikan pelayanan penanganan medis atas kasus kegawatdaruratan medis yang terjadi di masyarakat sebelum mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit, meningkatkan koordinasi pelayanan gawat darurat antar institusi yang terkait dalam penanganan kegawatdaruratan medis dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penanganan gawat darurat medis.

(rnc15)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *