Betun, RNC – Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka Remigius Asa, S.H siap menerbitkan rekomendasi atas nama pemerintah daerah bagi kepala desa petahana, mantan kepala desa atau lainnya yang ingin mencalonkan diri, yang sebelumnya terindikasi menyalahgunakan keuangan dana desa sesuai hasil temuan Inspekorat dengan nominal di bawah Rp100.000.000.
“Rekomendasi itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah apabila para bakal calon kepala desa tersebut yang ingin maju dalam perhelatan pemilihan serentak kepala desa dan apabila dimintakan oleh panitia kabupaten yang dibentuk oleh PMD kabupaten sebagai rujukan dalam mengambil keputusan,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappeda) Malaka ini di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).
Terkait dinamika surat rekomendasi pencalonan itu, Remi Asa menegaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas ketentuan yang mengatur tentang proses pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan perlu ada kebijakan daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan
“Perlu disandingkan dan dimaknai bahwa ketentuan peraturan yang mengatur tentang proses pencalonan dan perlu ada kebijakan yang harus diambil pemerintah daerah. Hal ini tidak bertujuan untuk menganjal bakal calon tertentu tetapi ini adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang berwibawa dan bersih,” tandas Remi Asa.
Ia menambahkan sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daerah siap memberikan rekomendasi yang diminta panitia kabupaten. Kewenangan penuh ada di panitia kabupaten.
“Intinya, kita siapkan rekomendasikan dari pemerintah daerah atas permintaan panitia dan segala keputusan ada di tangan mereka,” tandas Remi.
Terkait kebijakan lokal itu, kata Remi, apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka akan dilakukan. “Ini niat baik dari pemerintah daerah untuk menunjukkan kepada kita bahwa ini bertujuan untuk menghasilkan pemimpin yang bersih dan berwibawa ke depannya,” ungkapnya lagi. (rnc11)
Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com