Maumere, RNC - General Manager (GM) KSP Kopdit Obor Mas Maumere, Leonardus Frediyanto Moat Lering, S.Ak, menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan salah satu karyawannya berinisial RKYMG (36) terhadap seorang ASN bernama Yohanes Viani Lidy (46) di Kabupaten Sikka hingga akhirnya meninggal dunia, tak ada hubungannya dengan lembaga koperasi yang dipimpinnya itu.
“Kami memastikan bahwa kasus penganiayaan itu bukan masalah lembaga, tetapi masalah pribadi,” tegasnya kepada para wartawan di Kantor Pusat KSP Kopdit Obor Mas, pada Kamis (11/11/2026).
Yanto-begitu dia disapa menuturkan, bila merujuk pada pemberitaan media massa terkait waktu kejadian, maka peristiwa tersebut berlangsung pada malam hari yakni pada Sabtu (6/11/2026) pukul 23.00 WITA dan itu di luar jam kerja Kopdit Obor Mas.
“Jika mengikuti pemberitaan dari teman-teman media bahwa peristiwa ini terjadi pada tengah malam. Berarti sudah di luar jam kerja Kopdit obor Mas,” jelasnya.
Yanto membenarkan kalau RKYMG adalah karyawan tetap yang sudah bekerja selama 3 tahun pada Kopdit Obor Mas Cabang Pasar Tingkat Maumere, demikian juga dengan korban Yohanes Vianey Lidi yang juga merupakan anggota Kopdit Obor Mas Cabang Agrobisnis. Meski demikian, dia memastikan bahwa antara RKYMG dan korban tidak memiliki hubungan kerja langsung, terkait status sebagai karyawan dan anggota.
Sebab, lanjut Yanto, dalam mekanisme kerja Kopdit Obor Mas, setiap karyawan wajib bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap anggota di wilayah kerja kantor cabang masing-masing.
“RKYMG adalah karyawan Kopdit Obor Mas di Kantor Cabang Pasar Tingkat sedangkan korban adalah anggota Kopdit Obor Mas di Cabang Agrobisnis, berarti segala sesuatu dibina oleh Cabang Agrobisnis, cabang lain tidak boleh masuk,” terangnya.
Selain itu, korban merupakan anggota yang menjalankan prinsip-prinsip koperasi yakni rajin simpan, rajin pinjam dan rajin angsur serta tidak ada masalah dengan pinjaman. Indikasi lain yang menunjukkan bahwa kasus ini bukan masalah lembaga karena hingga lima hari setelah kejadian itu, pihak Obor Mas tidak pernah didatangi oleh pihak kepolisian untuk menggali informasi ataupun memberikan keterangan terkait kasus ini.
“Jadi dari gambaran ini maka kami menegaskan bahwa antara korban dan pelaku tidak ada hubungan kerja sebagai karyawan dan anggota. Dan dugaan sementara kami bahwa ini adalah persoalan pribadi dan tidak ada urusan dengan Kopdit Obor Mas secara kelembagaan,” katanya dengan tegas.
Dukung Penuh Proses Hukum
Meskipun tak ada kaitan dengan lembaga, namun Yanto mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan pihak Kepolisian untuk memproses pelaku sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Secara kelembagaan kami mendukung penuh upaya keluarga dan pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan, sehingga mendapatkan kejelasan atas peristiwa ini sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Terhadap status RKYMG sendiri, Yanto menjelaskan bahwa pihaknya akan menetapkan status RKYMG apabila sudah ada keputusan hukum tetap. “Jika sudah ada putusan inkrah yang menyatakan bahwa RKYMG bersalah, maka kita akan berhentikan sesuai SOP KSP Kopdit Obor Mas termasuk dengan segala hak dan kewajibannya. Jadi untuk sementara kami belum bisa memberhentikan RKYMG. Kalau sekarang yang bersangkutan masih terhitung sebagai karyawan dan masih menerima gaji dan sebagainya. Kalau sudah ada putusan bahwa yang bersangkutan bersalah, maka kita akan berhentikan,” bebernya.
Sementara terhadap korban, Yanto menuturkan Kopdit Obor Mas juga berkewajiban memenuhi segala hak korban, karena korban adalah anggota Kopdit Obor Mas. “Semua hak almarhum sebagai anggota seperti sumbangan duka, asuransi Daperma dan lain-lain akan diberikan oleh KSP Kopdit Obor Mas kepada ahli waris. Bahkan kita juga mengirimkan karangan bunga sebagai ucapan turut belangsungkawa kepada keluarga almarhum,” ungkapnya.
Pihak Kepolisian Resort (Polres) Sikka hingga kini masih melakukan penyidikan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Karyawan Kopdit Obor Mas berinisial RKYMG terhadap Yohanes Vianey Lidi, seorang ASN yang berkerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Setidaknya sudah 3 orang saksi termasuk pelaku yang telah diperiksa oleh pihak penyidik pasca kasus tersebut dilaporkan ke pihak Polres Sikka, pada Selasa (09/11/2026) sore, melalui Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/247/XI/2021/SPKT/NTT/Res.Sikka. (rnc24)









Komentar