Keren! Pasar di Atambua Terapkan Physical Distancing

Daerah, Beludibaca 368 kali

Atambua, RNC – Dalam upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Belu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu melalui Bidang Pencegahan menerapkan social distancing dan physical distancing di pasar tradisional Atambua, Senin (18/5/2020).

Selain pemberlakuan social distancing dan physical distancing bagi para penjual di area pasar, Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari unsur Pemerintah yakni, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, bersama TNI dan Polri juga menertibkan kendaraan yang melintas dan parkir di area pasar serta setiap pelintas, pedagang maupun pembeli wajib menggunakan masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Aloysius M. Fahik, S.STP kepada media menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan mengutamakan para pedagang pasar agar selalu menjaga jarak saat berjualan dan tertib menggunakan masker.

Ia menambahkan, pemberlakuan jaga jarak bagi pedagang ini berlaku selama 12 jam dan akan diujicobakan selama 7 hari ke depan untuk kemudian dievaluasi.
“Pemberlakuan jaga jarak bagi pedagang ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 18.00. Setiap pukul 17.00 akan dilakukan pemberitahuan dan pengumuman untuk para pedagang membereskan barang dagangannya kembali ke tempat semula,” terang Kasat Pol PP.

Aloy Fahik juga menyampaikan bahwa untuk para pengusaha yang berada di areal Jl. Adam Malik dapat mendrop ataupun memasukkan dagangannya setelah pukul 18.00. “Jalan Adam Malik mulai berfungsi normal pada pukul 18.00 hingga pukul 06.00, para pengusaha yang berada dalam areal tersebut dapat mendrop barang dagangannya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *