Kupang, RNC – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang menggelar sidang atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur tahun 2019, Rabu (9/2/2022) sore.
Pantauan RakyatNTT.com, sidang dipimpin hakim ketua, Fransiska Dari Paula Nino, dan hakim anggota Nggilu Liwar Mbani Awang dan Lizbet Adelina. Sidang ini mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim atas kelima terdakwa.
Dalam putusan hakim yang dibacakan oleh hakim ketua Fransiska Dari Paula Nino, disebutkan para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu terdakwa Mantan Kepala Dinas PPO, Yusuf Waluwanja divonis penjara selama 4 tahun.
“Terdakwa dipenjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp300 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” ujar hakim Fransiska.
Sedangkan untuk empat orang terdakwa lainnya, Made Markus Marion Dju, Yohanis Ruku Padji Meha, Andreas Tara Panjang dan Hina Pekambani alias Maramba, divonis 9 tahun penjara.
“Untuk terdakwa Made Markus Marion Dju, Yohanis Ruku Padji Meha, Andreas Tara Panjang dan Hina Pekambani, masing-masing dipidana selama 9 tahun penjara,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Selain hukuman kurungan keempat terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya pengganti dengan ketentuan tidak dibayarkan maka akan di gantikan dengan pidana kurungan.
“Pidana uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda senilai Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan,” jelas hakim.
Selain itu, perbuatan yang meringankan para terdakwa ialah berkelakuan baik serta belum pernah dipidana sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sumba Timur mengalami kerugian mencapai Rp7,3 miliar lebih. Namun, dalam pertimbangan Majelis hakim dinyatakan bahwa 4 terdakwa sudah mengembalikan sebagian kerugian negara sehingga kerugian dipastikan sebesar Rp 6,5 miliar lebih. Dalam kasus ini 4 terdakwa dipidana dengan kategori berat.
Usai membacakan putusan, hakim ketua Fransiska menyampaikan bahwa para terdakwa dapat mengajukan upaya hukum banding bila tidak menerima putusan majelis hakim.
“Semua terdakwa telah mendengar itu hasil musyawarah hakim dan bila tidak berkenan maka bisa mengajukan upaya hukum banding dengan waktu tujuh hari setelah putusan ini,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum Hina Pekambani alias Maramba, Semar Dju menyampaikan bahwa pihaknya masih pikir-pikir. “Kami tadi sampaikan pikir-pikir dan akan koordinasi dulu untuk upaya hukum banding sebelum batas waktunya selama 7 hari,” katanya. (rnc04)