Ruteng, RNC – Kepala Sekolah nonaktif SMKN Wae Ri’i, Yus Maria D. Romas SPp.Ek., menang dalam sengketa banding dengan pihak tergugat Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Dalam putusan nomor Nomor: 207/B/2021/PT.TUN.SBY, PTTUN Surabaya memperkuat keputusan PTUN Kupang.
“Kebenaran itu di atas segala-galanya. Satu dan hanya satu andalan saya, ya dia Tuhan. Saya ucapkan limpah terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah menguatkan saya untuk tetap tegar menghadapi persoalan besar sampai pada detik kemenangan ini,” ungkap Yustin Romas, di Ruteng Jumat (5/11/2021) siang.
Yusti Romas menjelaskan, perjuangannya murni bertujuan untuk menyelamatkan reputasi pendidikan di NTT. Pendidikan NTT harus diselamatkan dan tidak boleh dihancurkanoleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan sebuah kebijakan yang melawan undang-undang dan hukum yang berlaku.
“Saya tidak mau pendidikan dan jiwa pendidikan di NTT dilucuti oleh tindakan sewenang-wenang, kebijakan yang salah, demonstrasi anarkistis, dan pengaruh-pengaruh luar yang justru merusak tatanan dan tubuh indah pendidikan itu. Akan tetapi, pemimpin seharusnya jujur, tidak melawan hukum dan berkarakter sehingga bisa diteladani dan dicontoh oleh bawahannya,” jelas Yustin Romas.
Yustin membeberkan, keputusan PTUN Kupang dan PTTUN Surabaya adalah sebuah kemenangan dan mengangkat marwah pendidikan. Pengadilan kata Yustin telah menyelamatkan tubuh pendidikan di NTT.
“Sebuah bentuk penghargaan setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memperjuangkan hak dan martabat kaum pendidik baik ASN maupun swasta pada lingkup dunia pendidikan di NTT dan di Negara Indonesia tercinta ini,” kata Yustin Romas.
Adapun amar putusan banding dari PTTUN Surabaya, yakni:
Pertama, menerima permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding;
Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Nomor. 11/G/2021/PTUN.KPG tanggal 12 Agustus 2021 yang dimohonkan banding;
Ketiga, menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2021 Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang mengeluarkan keputusan dengan Nomor: 11/G/2021/PTUN.KPG dengan amar putusan, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Objek Sengketa berupa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14
Desember 2020 tentang Pemberhentian Kepala SMK Negeri I Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Objek Sengketa berupanKeputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 816.2.1/220/BKD.3.1 tertanggal 14 Desember 2020 tentang
Pemberhentian Kepala SMK Negeri I Wae Ri’i pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri I Wae Ri’i atau jabatan dan kedudukan lain yang setingkat/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku; dan
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam sengketa ini sejumlah Rp580.000,00- (Lima ratus delapan puluh ribu rupiah). (rnc23)