Nenek Penghina Minta Dimaafkan, Ahok Tolak Cabut Laporan

Nasional, Hukrimdibaca 4,138 kali

Jakarta, RNC – Salah seorang tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, KS meminta maaf dan berharap ada mediasi. Meski begitu, Ahok menolak mencabut laporan dan ingin agar proses hukum perempuan lanjut usia berumur 67 tahun tersebut tetap dilanjutkan.

Permintaan maaf KS disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Kamis (30/7/2020). Polisi menangkap KS di Denpasar, Bali, sehari sebelumnya.

“Saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP,” kata KS, dalam konferensi pers tersebut.

Ditetapkan sebagai tersangka, KS terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dengan usia yang tak lagi muda, KS berharap bisa dimediasi dengan Ahok. Ia mengaku menyesali perbuatannya. KS pun menyatakan sudah sakit-sakitan. Dia tidak sanggup apabila harus menjalani hukuman penjara bertahun-tahun.

“Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu. Oleh karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit kronis,” ungkap KS.

BACA JUGA: Ahok Cerita Perselingkuhan Veronika Tan

Meski begitu, Ahok tampaknya belum mau memaafkan dan meminta agar proses hukum terus berjalan. Diwakili pengacaranya, Ahmad Ramzy, Ahok meminta pengusutan kasus tersebut dilakukan tuntas.

“Jadi prinsipnya Pak Ahok minta saya penyidik Kepolisian Republik Indonesia untuk bekerja lebih dahulu. Untuk mengetahui siapa-siapa saja temuannya, motifnya gimana lagi. Jadi kan apa yang disampaikan oleh ibu berusia 67 tahun itu mengatakan nggak ada politik dan lain sebagainya, artinya biar polisi usut tuntas dulu,” kata Ramzy ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/7/2020).

Terkait harapan tersangka KS untuk mediasi, Ahok disebut masih belum membahas wacana tersebut. Komisaris Utama PT Pertamina itu masih menunggu hasil kerja penyelidikan polisi dalam perkara ini. Ramzy menambahkan, dirinya hingga saat ini juga belum mendapatkan arahan dari Ahok untuk mencabut laporan polisi terkait perkara pencemaran nama baik tersebut.

“Mengenai mediasi dan minta maaf belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi. Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka. Jadi biarkan dulu polisi bekerja,” tuturnya.
Dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibekuk polisi. Satu pelaku kini telah berada di Polda Metro Jaya.KS, nenek 67 tahun tersangka pencemaran nama baik meminta maaf ke Ahok. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom).

Laporan pencemaran nama baik Ahok terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Ahok melapor polisi lantaran ia dan keluarga menjadi sasaran penghinaan melalui media sosial.

Polisi pun lantas mengamankan dua orang pelaku. Keduanya diamankan usai terbukti melakukan pencemaran kepada Ahok dan keluarganya di media sosial. Selain KS, satu orang pelaku yang diamankan polisi adalah EJ (47) yang ditangkap di Medan.

“Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun (media sosial). Menyinggung Ahok, ibunya, dan keluarganya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pada Senin (20/7) lalu polisi juga melakukan pemeriksaan ulang kepada pelapor dan saksi. Beberapa saksi ahli, meliputi ahli bahasa dan ahli ITE, juga diikutsertakan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara.

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya mendapati dua akun Instagram, @ito.kurnia dan @an7a_s679, yang terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Ahok. Tersangka KS pemilik akun @ito.kurnia berhasil diamankan oleh polisi di Bali. Sementara EJ merupakan pemilik akun Instagram @an7a_s679 yang posisinya berada di Medan.

detikcom mengkonfirmasi kepada pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, soal unggahan apa yang dipersoalkan oleh Ahok. Ramzy lalu mengirimkan tangkapan layar akun Instagram yang dimaksud.

Salah satu tangkapan layar yang dikirimkan adalah milik akun @ito.kurnia. Di posting-annya, ada yang menyandingkan foto istri Ahok, Puput Nastiti Devi, dengan foto monyet.

Kedua tersangka mengaku sebagai penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan, dan tergabung dalam komunitas Veronica Lovers. Grup komunitas tersebut sendiri muncul sejak akhir 2019. Seluruh anggota komunitas yang ada di WhatsApp dan Telegram itu perempuan.

Grup komunitas tersebut sendiri muncul sejak akhir 2019. Polisi pun menyebut, Veronica Tan sendiri tak ada dalam grup itu. Grup komunitas Veronica Lovers berisi oleh orang-orang yang memiliki kekaguman terhadap mantan istri dari Ahok tersebut.

Terkait grup komunitas ini, Ahok disebut hanya merespons datar. Kuasa hukum Ahok, Ramzy menyampaikan temuan tersebut melalui sambungan telepon. Dia mengatakan Ahok hanya menyimak laporannya tersebut tanpa memberikan tanggapan apa pun terkait hal itu.

“Kalau responnya ya saya kan tidak melihat wajah beliau, saya kan hanya melapor by phone. Beliau hanya mendengarkan saja apa yang saya sampaikan. Tidak ada respon apapun. Beliau datar-datar saja,” kata Ramzy.

Ramzy mengungkapkan saat dirinya diberikan kuasa oleh Ahok untuk melaporkan dua akun Instagram ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik, dirinya dan Ahok juga tidak mengetahui identitas diri dari pelaku serta tergabung dengan komunitas apa para pelaku tersebut. Menurut Ramzy, pihaknya hanya menyertakan bukti-bukti pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua akun Instagram tersebut, yakni akun @ito.kurnia dan @an7a_s679.

Tersangka EJ sendiri ditangkap di Medan, Kamis (30/7) malam di Medan. Hingga saat ini EJ masih diperiksa oleh pihak kepolisian. Baik EJ dan KS sudah berstatus sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Meski begitu keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua pelaku tersebut di bawah 5 tahun penjara.

“Proses ini masih berjalan, masih berlanjut. Ancamannya Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 4 tahun penjara. Yang bersangkutan, karena ancaman di bawah 5 tahun tahun, kita tidak lakukan penahanan,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.  Soal EJ yang masih diperiksa, pihak Ahok mengatakan keterangan EJ penting untuk mendalami motif kasus pencemaran nama baik yang menimpa kliennya tersebut.

EJ diketahui sebagai ketua sekaligus admin di komunitas Veronica Lovers, sebuah grup di WhatsApp dan Telegram yang berisi perempuan-perempuan pengagum mantan istri Ahok, Veronica Tan. Diduga grup tersebut kerap digunakan sebagai medium untuk melakukan penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

“Ya prinsipnya ingin diusut tuntas. Kita ingin mengetahui siapa di balik ini semua. Jadi akan dicek sampai sejauh mana, apa motifnya, siapa-siapa saja pemainnya, gitu,” ucap kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, Jumat (31/7).

Menurut Ramzy, pemeriksaan EJ diyakini bisa mengungkap motif atau bahkan tersangka lain yang mungkin saja muncul dari kasus ini. Namun, terkait kemungkinan adanya motif dan tersangka lain tersebut, Ramzy mengatakan hingga saat ini dirinya masih belum ingin berandai-andai.

“Saya hanya bisa memastikan dari hukum saja. Jadi prinsipnya nanti biar penyidik bisa membuktikan secara digital forensik apa maksud dan tujuannya grup WhatsApp dan Telegram ini dibentuk,” ujarnya.

“Apa yang melatarbelakangi, apakah sama seperti yang disampaikan oleh KS kemarin atau ada hal lain. Makanya penting keterangan EJ karena EJ ini admin. Nanti kita lihat admin ini si EJ dapat informasi, dapat data dari mana,” tambah Ramzy.

Ramzy juga mengatakan, Ahok merasa pencemaran nama baiknya oleh kedua pelaku dilakukan sebagai upaya serangan terhadap karier politiknya. Namun Ramzy mengatakan hal tersebut sementara ini masih dianggap sebagai dugaan semata. Dia hanya mengatakan pelaporan pihak Ahok atas dua akun Instagram tersebut dilakukan karena sudah memenuhi unsur pidana.

“Oh iya, memang ada pembicaraan beliau ke sana (serangan politik),” kata Ramzy ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/7/2020). Ramzy menjawab pertanyaan soal serangan politik.

(detikcom/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. MAKANYA KALAU PUNYA JARI ITU DIPAKAI UNTUK NULIS YANG BSIK2 AJA DAN LAGI INI NENEK2 NGAPAIN IKUT2AN, KALAU BAGI SAYA, SIAPA BERBUAT YA HRS TANGGUNG JAWAB, JANGAN HABIS HINA ORANG LALU MINTA MAAF, YA KALAU NENEK2 YG TAK BERDAYA MINTA MAAF YA DIMAAFKAN TAPI INI NENEK2 KEPO YA TERSERAH AHOKLAH !!