Kefamenanu, RNC – Menindaklanjuti instruksi Bupati TTU Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, aparat gabungan TNI-Polri di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) turun langsung ke pasar dan beberapa titik lainnya guna melakukan patroli.
Pantauan RakyatNTT.com, Selasa (13/7/2021), patroli PPKM yang dimulai pukul 09.00 WITA itu melibatkan 10 orang anggota TNI AD dari Kodim 1618/TTU dan 20 orang anggota Polres TTU. Turut hadir dalam operasi yakni Kasat Lantas Polres TTU AKP Firamudin, Kasat Binmas Polres TTU, Iptu I Made Wijana Santa dan Pasi Ops Kodim 1618/TTU, Letda Inf. Adolfo Mendonca.
Titik-titik patroli PPKM yakni Di Pasar Lama Kefamenanu, perempatan Tulip, pertokoan dan warung makan di seputaran Terminal Kefamenanu, Pasar Baru dan pertigaan Km. 6 jurusan Kupang.
Dandim 1618/TTU Letkol Inf. Roni Junaidi mengatakan, dalam pelaksanaan patroli PPKM, anggota membubarkan masyarakat yang berkerumun, serta menegur dan memberi sanksi berupa push up kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Selain itu, lanjut Dandim, pihaknya juga mengingatkan tentang batasan operasional pertokoan, restoran dan warung makan hingga pukul 21.45 WITA. Juga sosialisasi mengenai penempatan tempat cuci tangan di depan pertokoan, rumah makan dan pasar.
Selaku Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten TTU, Dandim berharap masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta peduli dengan lingkungan.
“Bila ada yang tidak pakai masker dan tidak patuh pada prokes, kita sama-sama ingatkan sehingga TTU bisa kembali ke zona hijau. Masker bukan untuk disimpan, tapi dipakai untuk jaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. (rnc17)