Ba’a, RNC – Rabu (2/9/2020), mewakili Bupati Rote Ndao, Camat Pantai Baru, Chris Saek, S.Sos melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 7 desa di Kecamatan Pantai Baru. Acara ini bertempat di halaman depan Kantor Camat Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 230.a, 231.a, 232.a, 233.a.,234.a, 235.a dan 236.a/KEP/HK/2020, Tanggal 10 Agustus 2020. Anggota BPD periode 2020-2026 yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Camat Pantai Baru berjumlah 39 orang, yakni:
1. Jhon Edison Nitte, S.Pd, dkk, sebanyak 5 orang sebagai Anggota BPD pada Desa Tunganamo
2. Soleman Alexander Adu, dkk, sebanyak 7 sebagai anggota BPD pada Desa Oeledo
3. Arnoldus Eken, dkk sebanyak 7 orang sebagai anggota BPD pada Desa Keoen
4. Melkior Markus Saek, S.Pd, dkk, sebanyak 5 orang sebagai Anggota BPD pada Desa Sonimanu
5. Eljerend Lusi, dkk, sebanyak 5 orang sebagai Anggota BPD pada Desa Lenupetu
6. Yef Darwin Polin, dkk, sebanyak 5 orang selaku Anggota BPD pada Desa Batulilok
7. Yustus Jerifa Adu, dkk, sebanyak 5 orang selaku Anggota BPD pada Desa Oebau.
Dalam pelantikan ini, yang bertindak sebagai saksi adalah Febriana Y. M. Fangidae, SE, dan Silfinus Sadu, A.Ma. Pelantikan juga dihadiri rohaniwan Ketua Klasis Pantai Baru, Pdt. Theresia P. Kadafuk-Sarlot, S.Th.
Camat Pantai Baru, Fons Chris Saek dalam sambutannya mengatakan BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya, anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah dan unsur perempuan yang ada di desa tersebut.
BACA JUGA: Proyek Perpipaan Selesai, Warga Desa Keoen, Rote Ndao, Nikmati Air Bersih
Camat juga menyampaikan terima kasih kepada para anggota BPD yang lama atas dedikasi dan pengabdian selama 6 tahun yang lalu. Ia juga mengimbau walaupun tidak bersama-sama lagi dalam satu sistem namun pemikirannya masih sangat dibutuhkan ke depan untuk bersama-sama bahu membahu membangun dan memajukan desa.
Camat berharap para anggota BPD yang baru agar tidak lupa bersyukur dan tidak lupa akan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing. BPD bersama pemerintah desa harus bermitra dengan baik dan bekerja sama serta berkolaborasi sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pelayanan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.
Kepada Rakyat NTT.com, Fons mengatakan sebenarnya ia melantik anggota BPD dari 8 desa, tetapi karena ada 1 desa yakni Desa Nusakdale SK BPD-nya belum ada, sehingga hanya BPD dari 7 desa yang dilantik. “Pelantikan BPD Desa Nusakdale belum dapat dilasanakan pada hari ini, karena adanya pemilihan ulang khusus untuk dua dusun yang terdapat calon ganda yaitu dusun Bengubelan 1 dan Dusun Nusakdale,” katanya.
Selanjutnya, pada Jumat (28/8/2020) lalu telah dilangsungkan pemilihan ulang dan hasilnya sudah ada, tinggal menunggu SK Bupati. Ia berharap dalam waktu dekat sudah dapat dilangsungkan pelantikan. (rnc12)