Pengusung Jenazah Covid-19 di Kupang Dapat Honor Rp 350 Ribu Per Jenazah

Kota Kupangdibaca 302 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang telah melakukan refokusing anggaran senilai Rp 80 miliar yang dikhususkan untuk percepatan penanganan Covid-19 tahun 2021.

Khusus Dinas Sosial, penanganan yang dilakukan berupa pengusungan jenazah covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Lodowick Djungu Lape, Selasa (1/6/2021) siang.

Kepada RakyatNTT.com, Lodowick menjelaskan terdapat dana sebesar Rp 1 miliar yang dikelola Dinas Sosial untuk mengurus jenazah Covid-19. Anggaran ini dialokasikan untuk biaya honor 40 orang pengusung jenazah covid-19 selama 1 tahun. Selain honor, anggaran ini juga dipakai untuk biaya operasional serta pengadaan peti jenazah. “Tugas itu kan sejak 1 April sampai dengan Desember 2021,” katanya.

Selanjutnya, terkait honor dari 40 orang pengusung jenazah Covid-19, ditetapkan per orang mendapat Rp 350 ribu untuk satu jenazah yang ditangani. “Jadi yang urus jenazah itu di Dinas Sosial,” ungkap Lodowik. Sementara penyediaan lubang makam diurus oleh Dinas PUPR Kota Kupang. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *