Jakarta, RNC – Kemendikbud hari ini resmi meluncurkan program BLT subsidi gaji atau BLT subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS alias honorer. Besaran bantuannya Rp 1,8 juta yang diberikan sekaligus sebanyak 1 kali.
Namun ada syaratnya bagi guru maupun tenaga pendidik honorer yang bisa mendapatkan BLT subsidi gaji ini. Apa saja?
“Apa saja persyaratan bagi pendidik dan tenaga pendidik non-PNS untuk menerima BSU. Kami di Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial atau bantuan pendamping selalu mengutamakan kesederhanaan. Sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya,” ucap Mendikbud Nadiem Makarim dilansir dari akun Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020) dilansir dari detikcom.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Kemdikbud
Untuk syaratnya pertama harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, berstatus bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Ketiga memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Keempat tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Terakhir tidak menerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020. “Alasan kenapa kita tidak memberikan ini karena agar bantuan sosial kita itu adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkannya,” kata Nadiem.
(*/dtc/rnc)