Jakarta, RNC – Pilkada serentak 2020 bakal digelar di tengah pandemi Covid-19. Sudah seharusnya gelaran Pilkada menjadi momentum kampanye akbar melawan Covid-19.
Menurut Direktur Pilkada Watch, Wahyu A. Permana, bisa dibayangkan bila proses persiapan pilkada yang melibatkan 3,5 juta penyelenggara pilkada, bila dibuat aturan yang jelas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka bisa menjadi agen-agen melawan Covid-19, mulai dari proses persiapan, pelaksanaan sampai proses perhitungan.
BACA JUGA: Kampanye Rapat Umum Harus Izin Satgas Covid-19
Ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada. Setidaknya kampanye tersebut bisa menjadi ajang kampanye akbar melawan Covid-19. Apalagi dengan didukung alat-alat peraga pendukung kampanye.
“Bila selama ini hanya membagikan kaos dan makanan, maka kampanye kali ini jika diarahkan untuk membagikan alat pelindung diri misalnya seperti masker, baju APD (Alat Pelindung Diri) dan alat pelindung diri lainnya, maka kampanye ini akan benar-benar menjadi kampanye melawan Covid-19,” ujar Wahyu melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).
Pihaknya mengaku akan membahasnya dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu guna merencanakan secara konkret memanfaatkan Pilkada 2020 menjadi momentum melawan Covid-19. Misalnya, dengan mendorong agar KPU membuat aturan pelaksanaan kampanye yang dapat menekan penyebaran Covid-19.
“Misalnya, melarang arak-arakan di atas 50 orang, dalam setiap kampanye harus dilakukan sebaiknya secara daring, membatasi pertemuan-pertemuan dan mengawasi pelaksanaannya agar sesuai dengan aturan protokol melawan Covid-19,” tuturnya.
Ditambahkan Wahyu, seharusnya KPU dan Bawaslu membuat aturan-aturan untuk merealisasikan Pilkada serentak 2020 mulai dari saat ini. Sehingga pelaksanaannya benar-benar menjadi gerakan nyata untuk melawan Covid-19. Sebelumnya, wacana tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian disepakati KPU.
(okezone/rnc)