oleh

Polda NTT Tangkap 3 Pengusaha karena Naikkan Harga Bahan Bangunan

Kupang, RNC – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap tiga tersangka yang diduga menaikkan harga bahan bangunan di luar batas kewajaran. Para pelaku merupakan pelaku usaha di Kota Kupang.

“Telah amankan tiga pelaku usaha yang menaikkan harga di luar batas kewajaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Johanis Bangun dalam keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).

Adapun para pelaku usaha yang diamankan adalah MM dimana ia menjual paku, yang biasa harga normalnya Rp27 ribu, kemudian dijual dengan harga Rp45 ribu.

Kemudian, tersangka kedua ialah berinisial NA. Dia diamankan karena menjual seng 0,20 yang biasa harganya Rp53 ribu menjadi Rp68 ribu. Lalu, seng 0,30 yang biasa harganya Rp70 ribu menjadi Rp90 ribu.

Terakhir ialah tersangka AK, ia menjual tripleks biasanya di harga normal Rp78 ribu menjadi Rp100 ribu. Para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat Pasal 5,6,7 dan 8 dengan ancaman hukuman 5 bulan dan denda 5 miliar sampai dengan 25 miliar.

Dan undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 8 dan 9, dengan ancaman hukuman 2 tahun atau denda 500 juta.

BACA JUGA: Wali Kota Jeriko Minta Pelaku Usaha Bantu Pulihkan Keadaan, Jangan Naikkan Harga

“Di mana seorang pelaku usaha dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral. Ini ancaman hukumannya 2 tahun dan denda Rp500 juta,” kata dia.

Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat memerintahkan jajarannya bersama aparat keamanan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) bersama Polda NTT menggelar sidak Toko Bahan Bangunan yang ‘nakal’ menaikkan harga bahan bangunan usai banjir bandang di NTT.

Viktor menyebut instruksi tersebut guna menghindari kenaikan harga bahan bangun setelah bencana alam akibat cuaca ekstrem di sejumlah wilayah di Nusa Tenggara Timur terjadi sejak pekan lalu.

Baca Juga:  Pendaftaran Balon Walikota-Wawali Kota Kupang, PDIP Banyak Peminat

“Saya instruksikan Kasat Pol PP Provinsi NTT berkoordinasi bersama Polda NTT untuk melakukan sidak mulai Rabu (7/4/2021) terhadap toko penyedia bahan bangunan agar tidak menaikan bahan bangunan setelah bencana di NTT”, kata Laiskodat.

Viktor bahkan menyebut mestinya para pemilik toko dan pedagang bahan bangunan bisa lebih berempati terhadap korban dengan salah satunya tidak mematok harga tinggi atas dagangan mereka.

“Para Pedagang bahan bangunan sungguh tidak turut merasa berduka dan prihatin terhadap peristiwa yang dialami rakyat NTT, untuk itu saya perintahkan agar harga segera diturunkan”, kata dia.

Dia pun berharap masyarakat bisa memberi dukungan atas kebijakan ini, salah satunya dengan melaporkan kepada pemerintah jika menemukan toko penyedia bahan bangunan yang menaikkan harga.

Sehari sebelumnya, Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore dalam rapat koordinasi dengan seluruh OPD lingkup Pemkot Kupang telah menginstruksikan Satpol PP dan OPD terkait untuk mengawasi harga-harga barang di Kota Kupang pascabadai Seroja.

Wali Kota Jeriko meminta agar para pelaku usaha tidak memanfaatkan kondisi saat ini untuk mengeruk keuntungan. “Kalau ada yang naikkan harga barang dengan tidak wajar, silakan laporkan. Kita akan tindak tegas,” tegas Wali Kota Jeriko. (rnc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *