Kupang, RNC - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang memutuskan sidang perkara terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang, Veronika Syukur tetap dilanjutkan.
Untuk diketahui, Veronika adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemerintah Manggarai Barat yang berlokasi di Desa Keranga, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Putusan sela itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Rabu (10/3/2026) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati itu memutuskan 3 hal substantif yakni keberatan penasihat hukum terdakwa Veronika Syukur tidak dapat diterima.
BACA JUGA: Kejati NTT Ungkap Tersangka VS Lakukan Pencucian Uang Korupsi Aset Labuan Bajo
Kemudian, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara terdakwa Veronika, dan menghadirkan saksi guna diperiksa, serta menangguhkan biaya perkara kepada terdakwa sampai pada putusan akhir.
Dengan demikian, JPU pun menindaklanjuti permintaan Hakim Ketua dengan menghadirkan saksi H Ramang Ishak untuk memberikan keterangannya.
(rnc20)











Komentar