Seba, RNC – Kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sabu Rajua, Rabu (17/11/2021). Kegiatan ini diikuti oleh 39 OPD lingkup pemerintah Sabu Raijua.
Pada pembukaan acara yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Sabu Raijua Barat, Bupati Sabu Raijua dalam sambutan yang dibacakan oleh Assisten III, Ir. Mansi Raimond Kore, mengatakan kegiatan ini dalam rangka mendukung implementasi UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mengharapkan agar seluruh badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah, menyiapkan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selain itu, kegiatan ini sebagai implementasi dari Peraturan Bupati Sabu Raijua No. 20 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkup Kabupaten Sabu Raijua.
Selanjutnya, pengadaan, pendokumentasian, penyimpanan dan distribusi informasi publik adalah sebuah keniscayaan menurut peraturan perundang-undangan itu. “Karena itu apresiasi untuk Kominfo Kabupaten Sabu Raijua yang telah menggelar kegiatan ini,” kata Ir. Mansi Raimond Kore.
Kegiatan ini menghadirkan Germanus Attawuwur, Koordinator Bidang Kelembagaan pada Komisi Informasi NTT sebagai narasumber tunggal. Di hadapan para peserta, ia mengatakan Komisi Informasi bersaudara kembar tetapi tidak identik dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi karena lahir dari undang-undang yang sama.
Undang-undang KIP, kata Germanus, selain mengamanatkan pembentukan Komisi Informasi di setiap daerah, tetapi juga mewajibkan agar setiap badan publik menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam rangka untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara.
Karena itu, setiap badan publik harus mematuhi peraturan ini dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
PPID, selain berfungsi sebagai dapur tetapi sekaligus juga adalah corong informasi yang mendekatkan setiap informasi publik kepada masyarakat, agar kapan saja dan di mana saja, masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara cepat, murah dan mudah.
“Hari ini ke-39 OPD lingkup Pemerintah kabupaten Sabu Raijua mendapat penguatan tentang Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) maka harapannya adalah kegiatan ini harus diwujudnyatakan di setiap OPD. Bila tidak diwujudkan, maka kegiatan ini tidak berfaedah untuk masyarakat, padahal masyarakat mempunyai hak asasi dan hak konstitusional untuk mendapatkan informasi publik,” kata Germanus.
Ia mengatakan saat ini masyarakat belum melek terhadap haknya. Namun seiring hadirnya Komisi Informasi yang dengan gencar mensosialisasikan Hak Untuk Tahu bagi masyarakat, akan tiba saatnya, mereka akan secara masif menggunakan haknya ini.
Bila muncul kesadaran publik akan haknya, badan publik sudah terlebih dahulu menyiapkan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat, maka potensi terjadinya Sengketa Informasi Publik sudah bisa diantisipasi terlebih dahulu; namun apabila akhirnya pada suatu waktu terjadi sengketa informasi publik, maka Komisi Informasi siap menyelesaikan sengketa itu melalui sidang Ajudikasi Non Litigasi.
Penguatan PPID dalam bentuk sosialisasi ini diikuti dengan penandatanganan Berita Acara oleh perwakilan peserta Dra. Utik Wibowati kepala dinas perhubungan, Ir. Charles Meyok, Kadis Perikanan dan Kelautan, Sofia Siu, S.Sos, Kadis BPMD, Yulens Kolo, Plt. Camat Sabu Barat, Yohanes Beding, Ptl. Camat Sabu Liae, kepala dinas kominfo, Amos Ndolu Eoh, SH, dan narasumber sebagai represtasi Komisi Informasi NTT serta Plt. Assisten 2, Ir. Mansi R. Kore merangkap Kadis Pertanian dan Pertahanan Pangan.
Isi berita acara adalah setiap OPD di lingkup pemerintah Sabu Raijua mulai melakukan penyusunan DIP dan DIK pada tahun 2022 difasilitasi oleh Dinas Kominfo dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi. (*/rnc)