oleh

Seperti Apa New Normal di Kapal? Ini Penjelasan PELNI

Jakarta, RNC – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) – PT Pelni (Persero) mengantisipasi kemungkinan dibukanya kembali kegiatan transportasi laut pada pekan depan. Pelni memastikan akan mematuhi pelaksanaan skenario new normal life pada kegiatan operasional dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19.

Pelni sudah memiliki skenario dan siap untuk diterapkan di atas kapal, seperti protokol terhadap kesehatan para kru, proses embarkasi dan debarkasi, layanan makan dan minum di atas kapal, serta protokol terhadap beberapa penggunaan fasilitas di atas kapal.

BACA JUGA: Kunci New Normal adalah Kedisiplinan Warga Terapkan Protokol Kesehatan

“Berkenaan dengan protokol kesehatan, kami akan lakukan rapid test kepada ABK maupun mitra yang akan bertugas di atas kapal untuk memastikan kondisi kesehatannya layak untuk bertugas. Faktor kesehatan, kenyamanan, dan keamanan dalam pelayaran adalah prioritas utama kami,” ujar Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro dalam siaran pers Minggu (7/6/2020).

Yahya menambahkan bahwa selain menjaga kebersihan serta menerapkan physical dan social distancing, Manajemen juga telah menyusun strategi guna melindungi seluruh kru kapal dan penumpang, mulai dari pembatasan penumpang maksimal 50% dari kapasitas, penggunaan Alat Pelindung Diri secara lengkap bagi kru kapal, hingga membatasi interaksi/pertemuan fisik dengan penumpang.

“Selain terus mensuplai kebutuhan multivitamin, mulai saat ini kru kapal yang bertugas juga telah dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri mulai dari penutup kepala (face shield), sarung tangan, baju, hingga penutup sepatu. Dengan adanya kelengkapan tersebut diharapkan dapat semakin menimbulkan rasa aman dan nyaman baik kepada kru yang bertugas maupun penumpang yang berlayar bersama kami,” ungkap Yahya.

Sementara itu, sejak Mei 2020, beberapa kapal juga mulai membuka penjualan tiketnya untuk penumpang menuju pelabuhan yang membuka aksesnya.

BACA JUGA: Bersiap New Normal, Ini 5 Aturan Ketat Protokol Kesehatan di Area Hotel

Adapun penumpang yang diangkut sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan persyaratan pada SE Gugus Tugas Covid-19 maupun SE Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, seperti karyawan/pegawai (ASN, BUMN, BUMD, Swasta, Perusahaan Asing (domisili Indonesia)), pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal, serta repatriasi Pekerja Migran Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *