Kupang, RNC – Upaya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk melacak keberadaan Afrizal alias Unyil, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi jual beli tanah di Labuan Bajo milik Pemkab Mabar, akhirnya berhasil. Berkat kerja sama dengan tim intelijen Kejati Bali, Afrizal berhasil diringkus pada Jumat siang tadi (15/1/2021).
“Iya benar sudah ditangkap. Tersangka ditangkap di Bali oleh tim intelijen Kejati Bali,” sebut Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi RakyatNTT.com.
Hakim menambahkan, tersangka Afrizal rencananya akan diberangkatkan Sabtu besok (16/1/2021) dari Bali ke Kupang.
Diberitakan sebelumnya, Afrizal alias Unyil adalah salah satu dari 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli tanah milik Pemkab Mabar di Labuan Bajo. Tidak lama setelah penetapan status tersangka, 13 orang di antaranya langsung dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Tersangka Muhammad Achyar Tiba di Kupang dengan Tangan Diborgol
Sedangkan 3 orang lainnya belum ditahan dengan alasan yang berbeda. Antara lain, Bupati Mabar Agustinus Ch. Dula, pemilik Hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian Hotel, Veronika Syukur serta Afrizal alias Unyil.
Bupati Agustinus belum ditahan karena penyidik masih menunggu izin dari Mendagri. Selanjutnya, Veronika Syukur belum ditahan karena positif covid-19. Sedangkan tersangka Afrizal alias Unyil tidak diketahui keberadaannya. “Tersangka A alias U saat ini belum tertangkap. Namun kita akan lacak posisinya. Yang bersangkutan sedang berada di suatu tempat dan kita berusaha melakukan penahanan,” ungkap Kepala Kejati NTT, Yulianto kepada awak media, Kamis kemarin. (rnc09)
Komentar