Wali Kota dan Wawali Kota Kupang Gagal Terima Vaksin, Ini Alasannya

Headline, Kota Kupangdibaca 1,018 kali

Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang baru saja mencanangkan vaksinisasi Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah SK Lerik, Jumat (15/1/2021) pagi. Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan wakilnya Hermanus Man tak lolos vaksinasi.

Pantauan RakyatNTT.com, sejumlah pejabat Pemkot Kupang yang ikut divaksin yakni Asisten I, Asisten II, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, dan beberapa pejabat lainnya, termasuk Kapolres Kupang Kota, AKBP Satria Perdana Binti dan Kasdim 1604/Kupang Letkol Inf Sugeng Prihatin.

Pada kesempatan itu, Wawali Herman Man menyampaikan wali kota dan wakil wali kota tidak bisa divaksin pada tahap pertama vaksinasi karena usia yang sudah melampauai ketentuan pelaksanaan vaksinasi tahap awal.

Menurutnya, vaksinasi tahap awal ini ditujukan untuk orang yang berusia 18-59 tahun. Untuk di atas usia tersebut akan mengikuti tahap 3 dan 4 yang akan dilaksanakan kemudian.

BACA JUGA: Vaksinasi Covid-19 di Kota Kupang Dimulai, Kasdim 1604 jadi Orang Pertama Terima Vaksin

“Kami ini karena umur, jadi nanti di tahap 3. Stok vaksin (tahap pertama) ini kan lebih banyak diperuntukkan untuk tenaga kesehatan juga,” ungkapnya.

Sementara itu Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menjelaskan vaksin covid-19 ini masuk dalam kategori vaksin yang baik dan aman bagi tubuh manusia.

Selain vaksinisasi Covid-19, Jeriko mengharapkan masyarakat tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap taat protokol kesehatan. Dengan demikian lonjakan covid-19 dapat dikurangi.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengetatan protokol kesehatan, sehingga harapannya kita benar-benar menerapkan dalam aktivitas sehari-hari,” pungkasnya. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *