Jakarta, RNC – Status pegawai pemerintah nantinya hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status honorer ditiadakan mulai 2023. “Untuk seleksi
Tag: PNS
Jelang Natal-Tahun Baru, Simak Aturan Baru untuk PNS
“Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru,” bunyi bagian Kesatu huruf g angka 1.
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
- …
- 7
- Berikutnya