Kupang, RNC – Yustinus Tanaem alias Tinus divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Majelis hakim dalam amar putusan kasasinya, menetapkan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum
Tinus
No More Posts Available.
No more pages to load.