Kupang, RNC – Perbuatan Yustinus Tanaem alias Tinus (42), memperkosa dan membunuh dua gadis di Kabupaten Kupang mendapat kecaman dari berbagai pihak. Untuk itu, Kapolda NTT sudah memerintahkan agar tersangka diproses dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.
Sejumlah pihak mengusulkan hukuman mati bagi Tinus, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu.
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH., M.Hum mendukung keinginan masyarakat tersebut. Namun prosesnya tetap dijalankan sesuai hukum.
Dilansir dari Digtara.com, Senin (31/5/2021), Kapolda NTT menyebutkan kalau pengungkapan kasus tersebut karena kecepatan anggota dalam melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan handphone.
Selain itu juga pelacakan oleh tim cyber pada grup facebook korban dan tersangka serta penemuan data-data di jejak digital tersangka Tinus.
“Ini yang saya sebut scientific investigation atau investigasi ilmiah,” tandas jenderal polisi bintang dua ini.
Kapolda menilai kalau tersangka adalah pelaku yang tidak punya lagi rasa kemanusiaan. “Karena bila korban menolak atau melawan langsung dibunuh,” ujar Kapolda NTT.
Kapolda memerintahkan agar tersangka diproses dengan hukuman maksimal. “Saya sudah perintahkan untuk proses (tersangka) dengan penerapan pasal yang berlapis dan ancaman hukuman yang paling tinggi,” tambah Kapolda NTT.
Alasannya, perilaku tersangka sudah seperti predator pembunuh wanita dan sangat membahayakan untuk lingkungan masyarakat.
Tinus, dijerat dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP, pasal 340 KUHP dan pasal 351 KUHP. Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung menegaskan, seluruh unsur dalam pasal 340 terkait hukuman mati bagi Tinus sudah terpenuhi.
“Tersangka sejak awal sudah merencanakan membunuh korban yang menolak berhubungan badan sehingga selalu membawa pisau kemana pun pergi,” ujar Kapolres Kupang.
Tersangka pun dikategorikan sebagai predator karena aksinya dilakukan berulang kali dengan korban gadis remaja.
(*/dig/rnc)