Betun, RNC – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi bagi 21 orang ASN di Pemerintah Kabupaten Malaka. Para ASN ini terbukti terlibat politik praktis dalam perhelatan Pilkada Malaka tahun 2020 lalu.
Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek, S.Pi dalam konferesi pers yang didamping dua anggota Bawaslu Malaka menyebutkan hasil rekapitulasi rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komisisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta hasil tindaklanjut rekomendasi terhadap 22 oknum ASN yang terlibat politik praktis di Pilkada Malaka 2020 resmi diterima, Senin (15/11/2020).
Dikatakannya, terdapat 21 ASN yang mendapat sanksi dari KASN karena terlibat politik praktis pada Pilkada Malaka 2020. Sedangkan 1 ASN lainnya yakni Emanuel Makaraek yang belum mendapatkan sanksi dari KASN. “Sanksi ini harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Malaka selaku Pejabat Pimbina Kepegawaian dalam rentang waktu 14 hari ke depan,” kata Piter-sapaan karib Petrus Nahak.
Ia menambahkan, sanksi yang dikenakan kepada 21 ASN terdiri dari sanksi ringan dan sanksi sedang. Sebanyak 14 ASN mendapat sanksi ringan atau administratif berupa memberikan pernyataan di depan publik dan 7 ASN lainnya mendapatkan sanksi sedang berupa penurunan pangkat maupun ketidaknaikan pangkat dan berpeluang mendapat hukuman lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
“Saya berharap Bupati Malaka selaku Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus segera memberikan sanksi sesuai rekomendasi KASN agar memberikan efek jera bagi ASN lainnya untuk tidak boleh terlibat dalam prolitik praktis pada Pileg, Pilkada maupun Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang dan hukuman setimpal sesuai regulasi yang berlaku,” kata Piter.
Berikut daftar nama-nama ASN yang menerima sanksi ringan:
1. Kristina H. Ngadji (Camat Malaka Timur)
2. Herman Lan Leki (Sekcam Malaka Timur)
3. Giovani Anderson Seran (Kepala Puskesmas Seon)
4. Petrus Asan (Sekdes)
5. Ferdi Nandus Klaran Luan (Kepsek)
6. Paulus Bau (Kepsek)
7. Pius Molo (Kepsek)
8. Kornelis Bere Lole (Sekdes)
9. Hironimus Vinsen Seran (Dinas Penanaman Modal)
10. Agustinus Seran Klau (Dinkes)
11. Vinancio Nunes Manuel (Pelaksana Dinas Pekerjaan Umum)
12. Eduardus Bere Atok (Camat Malaka Tengah)
13. Vinsensius Babu (Kadis Nakertrans)
14. Agustinus Remigius Leki (Inspektur Inspektorat Kab. Malaka
15. Emanuel Makaraek (ASN)
Daftar nama-nama yang menerima sanksi sedang:
1. Agustinus Bria (Pj. Haitimuk)
2. Ir. Paulus Un, M.Si (Dosen)
3. Dr Yohanes Bernando Seran (Kaban Perbatasan Daerah)
4. Brinsina Elfrida Klau (Kadis Kominfo)
5. Mathildis Niis Seran (Kabag Ekonomi Setda Kab. Makala)
6. Hendriana Lopo (Kabag Humas Setda Kab. Malaka)
7. Yosefina Bete Manek (Kadis KB. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Malaka)
(rnc11)