Daftar 71 Daerah PPKM Level 4 di Seluruh Indonesia, di NTT Sudah 4 Daerah

Kota Kupangdibaca 831 kali

Kupang, RNC – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di 71 daerah kabupaten/kota diperpanjang. Untuk Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan itu dilakukan usai pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan.

Adapun perpanjangan masa kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.

Meski sama-sama level 4, penerapannya antara Jawa-Bali dengan luar jawa berbeda dalam 2 hal berikut ini:

1. Masa berlaku

PPKM Level 4 di Jawa-Bali berlaku selama satu minggu atau 10-16 Agustus 2021.
Sementara itu, di luar Jawa-Bali PPKM Level 4 berlaku selama dua minggu yakni 10-23 Agustus 2021.

2. Aturan pembatasan

Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 setidaknya terdapat 3 perubahan aturan pembatasan di Jawa-Bali.

Pertama, dilakukan uji coba pembukaan mal di empat wilayah yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang.

Dalam uji coba pembukaan mal diterapkan sejumlah aturan pembatasan. Pertama, mal hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, hanya masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 yang boleh masuk ke mal. Pengecekan status vaksinasi dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi.

“Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal pusat perbelanjaan sementara ini,” ujar Menteri Luhut, Senin (9/8/2021).

Kemudian, pada daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 industri esensial berbasis ekspor boleh beroperasi 100 persen. Namun, harus dilakukan pembagian jam kerja staf minimal dua shift dengan protokol kesehatan ketat.

Di daerah level 4 Jawa-Bali tempat ibadah juga diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang. Ketentuan lebih lanjut terkait PPKM Level 4 di Jawa-Bali dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.

Adapun perubahan aturan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali hanya mencakup 2 hal. Pertama, pembatasan pada tempat ibadah. “Tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan protokol kesehatan ketat,” kata kata Menteri Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021).

Selain itu, pada daerah yang menerapkan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali industri ekspor dan penunjangnya bisa beroperasi secara penuh dengan protokol kesehatan ketat. Namun, apabila ditemukan klaster Covid-19 industri akan ditutup selama 5 hari.

PPKM Level 4 luar Jawa-Bali diatur secara rinci di Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021.

Berikut 71 daerah kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 4 di sejumlah wilayah Indonesia:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Kota Administrasi Jakarta Timur,
Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Kota Tangerang Selatan,
Kota Tangerang,
Kabupaten Tangerang,
dan Kota Cilegon,

Jawa Barat

Kabupaten Bekasi,
Kota Sukabumi,
Kota Depok,
Kota Cirebon,
Kota Cimahi,
Kota Bogor,
Kota Bekasi,
Kota Bandung,
Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Bogor,
Kabupaten Bandung Barat,
dan Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Banyumas,
Kota Tegal,
Kota Surakarta,
Kota Semarang,
Kota Salatiga,
Kota Magelang,
Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Sragen,
Kabupaten Semarang,
Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Kendal,
Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Demak

Yogyakarta

Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul,
Kota Yogyakarta,
Kabupaten Kulonprogo,
Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Madiun,
Kabupaten Gresik,
Kota Surabaya,
Kota Mojokerto,
Kota Malang,
Kota Madiun,
Kota Kediri,
Kota Blitar,
Kota Batu,
Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Nganjuk,
Kabupaten Malang,
Kabupaten Lumajang,
Kabupaten Bangkalan,
Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Mojokerto

Bali

Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Bangli,
Kabupaten Karangasem,
Kabupaten Badung,
Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Klungkung,
Kabupaten Tabanan,
Kabupaten Buleleng,
Kota Denpasar.

Aceh

Kota Banda Aceh;

Sumatera Utara

Kota Medan dan Kota Pematangsiantar

Sumatera Barat

Kota Padang;

Riau

Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai;

Jambi

Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi;

Sumatera Selatan

Kota Palembang;

Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka

Bengkulu

Kabupaten Bengkulu Utara

Lampung

Kabupaten Pringsewu,
Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Kabupaten Lampung Timur,
Kota Bandar Lampung,
Kabupaten Lampung Selatan,
Kabupaten Lampung Barat;

Kalimantan Utara

Kota Tarakan;

Kalimantan Tengah

Kota Palangkaraya;

Kalimantan Timur

Kota Balikpapan,
Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda;

Kalimantan Selatan

Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru;

Nusa Tenggara Timur

Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka,

Sulawesi Utara

Kabupaten Minahasa dan Kota Manado;

Sulawesi Tengah

Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;

Sulawesi Selatan

Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur;

Papua

Kota Jayapura

(*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *