Ada Balon Bupati di NTT yang Disebut Positif Covid-19, Ini Penjelasan KPU

Headline, PEMILU 2024, Politikdibaca 4,873 kali

Kupang, RNC – Bakal Calon Bupati (Cabup) dari salah satu daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut-sebut ada yang positif Covid-19 berdasarkan hasil tes Swab.

Menanggapi informasi ini, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari KPU Kabupaten selaku penyelenggara Pilkada dan tim gugus tugas covid-19. “Kami masih menunggu laporan dari kabupaten atau laporan dari tim gugus tugas covid,” sebut Thomas kepada RakyatNTT.com, Selasa (8/9/2020).

BACA JUGA: PSI Minta Masyarakat Sabu Raijua tak Pilih Calon yang Kampanye SARA

Menurut Thomas, pemeriksaan kesehatan terhadap para bakal calon dilakukan di RSUD W.Z.Johannes Kupang dari tanggal 4-11 September 2020. Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan, semua bakal calon akan dilakukan tes Swab. “Kalau ada yang positif covid-19, bakal calon yang bersangkutan dan pasangannya tidak bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan. Yang bersangkutan akan ditangani oleh tim gugus tugas dari kabupaten,” ujarnya.

Berkaitan dengan kelanjutan tahapan Pilkada, jelas Thomas, KPU Kabupaten akan mengeluarkan keputusan penundaan verifikasi berkas atau dokumen persyaratan pencalonan. Penundaan ini hanya berlaku bagi balon yang positif covid-19 dan pasangannya. “Kalau tim gugus tugas kabupaten bilang bahwa balon tersebut telah negatif, baru dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu baru dilanjutkan dengan verifikasi berkas pencalonan selama selama 20 hari ke depan,” jelasnya.

Mantan Komisioner KPU Manggarai Barat itu menyebutkan, penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat pencalonan akan dilakukan pada 23 September mendatang. Kemudian akan dilanjutkan dengan penarikan/pengundian nomor urut. Jika yang bersangkutan masih positif covid-19 sampai dengan tahapan penetapan calon dan penarikan nomor urut, maka paslon tersebut secara otomatis akan mendapat nomor urut berikutnya (nomor urut terakhir). Dan yang pasti, paslon tersebut tidak akan digugurkan. Kecuali tidak memenuhi syarat pencalonan.

BACA JUGA: Di NTT Ada 27 Paslon, 4 Daerah Berpeluang Head to Head

“Kalau masih positif sampai masa penetapan calon, tidak apa-apa. Tidak langsung gugur. Yang jelas paslon tersebut tidak bisa bersama-sama dengan paslon lain saat penarikan nomor urut. Untuk nomor urut sebagai peserta pilkada, mereka langsung di nomor urut berikutnya. Itu semua diatur PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 terkait dengan pelaksaan Pilkada di masa pandemi covid-19,” ungkap Thomas. (rnc09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *