Kejati NTT Punya Hak Tetapkan Tempat Pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas

Hukrim, Headlinedibaca 1,966 kali

Kupang, RNC – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT tetap berhak menentukan di mana seorang saksi diperiksa. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi tanah negara di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang kini sedang digarap.

Kepada RakyatNTT.com, di Kantor Kejati NTT, Rabu (2/12/2020) sore, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah berlangsung sesuai jadwal dari pukul 09.00 sampai 14.00.

Terkait pernyataan kuasa hukum kedua saksi, yakni Gabriel Mahal bahwa pemeriksaan harus dilakukan di Jakarta, karena Kupang telah ditetapkan sebagai zona hitam Covid-19, Kasi Penkum mengatakan harus bersurat ke Kejati, sehingga tim penyidik atas kewenangannya bisa memutuskan. “Kalau mau cepat, penyidik semua yang menentukan sikapnya semua. Dia (Penyidik) yang punya pertimbangan diperiksa di mana, di mana. Walaupun mereka bersurat tapi kalau penyidik berkeras di sini (Kupang), yah pemeriksaan di sini,” kata Abdul.

BACA JUGA: Gories Mere dan Karni Ilyas Tidak Ada Hubungan dengan Masalah Tanah Pemda Mabar

Ia menambahkan, apabila pemeriksaan terhadap saksi Gories Mere dan Karni Ilyas di Kupang, tentu akan berjalan sesuai protokol pencegahan covid-19. Bahkan, sejak masuk gerbang Gedung Adiyaksa sudah diterapkan protokol kesehatan.

Sedangkan terkait pernyataan kuasa hukum bahwa kedua saksi tak ada hubungannya dengan dugaan korupsi tanah negara berukuran 3.000 m², Abdul mengatakan sepatutnya peryataan itu disampaikan saksi Gories dan Karni kepada penyidik Kejati NTT. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *