Kupang, RNC – Dalam rangka pengawasan ketat terhadap anggaran penanganan Covid-19, diadakan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tidak hanya Pemprov NTT yang kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan BPKP Perwakilan NTT, Pemkot Kupang juga menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Kupang dan BPKP. Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT, Senin (11/5/2020).
Pada, kesempatan itu, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan momentum tersebut adalah peristiwa yang sangat penting dalam rangka mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Dirinya menyampaikan terima kasih kepada Kejati dan BPKP yang telah menyepakati nota kesepahaman ini sehingga berjalan dengan baik.
Ia menegaskan Presiden telah menginstruksikan untuk semua daerah agar serius menangani pandemi dan akibat yang disebabkan karena adanya pandemi ini. “Kita bersyukur karena telah mempersiapakan kelembagaan yang baik untuk dapat mengawasi bantuan-bantuan ditengah pandemi ini,” ujar mantan anggota DPR RI ini.
Ketua DPP Partai Nasdem ini berharap nota kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk konkret di tingkat kabupaten/kota, sehingga tidak ada kesalahpahaman dalam menjalankan tugas. “Kita pastikan yang menerima bantuan adalah mereka yang berhak, yang betul-betul harus segera ditolong karena kondisi ini,” kata Viktor.
Ia berharap kepada Bupati/Walikota dan kejaksaan mampu melakukan koordinasi dan pendampingan secara serius. “Jangan tunggu ada masalah baru ada tindakan, harus segera ditangani agar tidak ada yang korupsi,” ujar Viktor.