Jakarta, RNC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar patroli pengawasan selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 6-8 Desember. Bawaslu meminta jajarannya mengawasi potensi pelanggaran yang dilakukan petahana.
“Ketika memasuki masa tenang, maka di daerah yang ada petahana-petahana ini sudah aktif kembali. Maka perlu diawasi betul-betul,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (5/12/2020) seperti dilansir dari Medcom.id.
Abhan menuturkan potensi kecurangan dalam tahapan pilkada meningkat selama masa tenang. Misalnya, penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dari petahana yang aktif kembali sebagai kepala daerah.
BACA JUGA: Mantap! Bawaslu Gelar Patroli Antipolitik Uang di Masa Tenang
“Ini menjadi catatan sendiri bagi daerah, kabupaten atau kota yang ada calon petahana. Masa tiga hari ini rawan sekali bagi calon-calon petahana, sekali lagi ini menjadi atensi kita di daerah petahana,” ujar dia.
Para pengawas pemilu juga diminta memelototi potensi pelanggaran lainnya, seperti politik uang dan kampanye di luar jadwal. Memasuki masa tenang, kata dia, kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun tidak diperbolehkan.
“Kalau ada (kampanye) dan memenuhi unsur kampanye, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal,” ujar Abhan.
Abhan berharap kegiatan patroli pengawasan bisa menutup ruang dan celah kecurangan dalam proses pilkada. Terutama, selama masa tenang.
(*/mdc/rnc)