Belum Kantongi Izin dari Mendagri, Kejati NTT Tunda Pemeriksaan Terhadap Jonas Salean

Hukrimdibaca 359 kali

Kupang, RNC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang dijadwalkan hari ini, Rabu (29/7/2020). Pasalnya, Kejati NTT belum mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingat status Jonas yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi NTT.

Sesuai ketentuan, pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPRD Provinsi untuk kepentingan penyidikan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Jonas sendiri dipanggil untuk memberikan keterangan
terkait dugaan pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga pada tahun 2016, dimana saat itu dia masih menjabat sebagai Wali Kota Kupang. Tanah yang di atasnya sudah dibangun ruko, terletak di Jl. Veteran, Kelurahan Fatuli, Kecamatan Oebobo.

Kepada RakyatNTT.com, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, pemeriksaan terhadap Jonas Salean ditunda, karena tim penyidik tindak pidana khusus masih melengkapi syarat administrasi. “Yah penyidik mungkin berpikir statusnya bukan tersangka, masih sebagai saksi. Rupanya pemeriksaan terhadap saksi yang dalam kapasitas sebagai anggota DPRD harus juga memgantongi izin dari mendagri,” ujarnya.

Kejaksaan NTT, kata Abdul Hakim, segera mengirim surat permohonan izin kepada Mendagri untuk memeriksa Jonas Salean. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap anggota DPRD NTT dari Fraksi Golkar itu baru akan dilakukan apabila sudah ada surat izin dari Mendagri. “Hari ini sudah selesai proses suratnya. Setelah itu kita langsung kirim. Jadi pemeriksaan (terhadap Jonas, red) kita tunda sampai ada surat izin dari Mendgari,” pungkas Abdul. (rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *