Biadab! Gadis Disabilitas di Malaka Dirudapaksa Paman Sendiri

Hukrim, Malakadibaca 1,008 kali

Betun, RNC – Kasus rudapaksa terhadap gadis di bawah umur terjadi lagi di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, NTT. Bahkan kali ini korbannya masih berusia 15 tahun dan memiliki keterbelakangan mental. Ia dirudapaksa pamannya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah korban mengungkap perbuatan pelaku berinisial ATM (38) kepada kerabatnya dan dilaporkan ke polisi di Polsek Malaka.

Dilansir dari digtara.com, Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledo SH SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari SH MH, Jumat (20/8/2021) menjelaskan, sesuai keterangan korban, pelaku melakukan perbuatannya pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wita di rumah tersangka, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Awalnya, korban, sebut saja bunga (15), sedang bermain di rumah pelaku yang dalam keadaan sepi. Pelaku yang seharusnya melindungi korban malah memiliki niat lain.

Karena rumah dan suasana sepi, pelaku mendekati korban dan menariknya ke kamar. Pelaku lalu merudapaksa korban.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumahnya dan menyampaikan kepada orangtuanya dan mengaku kalau ia sudah diperkosa pelaku.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polsek Rinhat dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasca mendapat laporan kasus ini, polisi langsung mencari pelaku dan menangkapnya guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku telah kami tangkap dan kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus percabulan ini,” ujar Kapolres Malaka.

Tersangka pun ditahan dalam sel hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perlindungan anak.

“(Tersangka) diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tandasnya.

Polisi sudah memeriksa korban dan saksi-saksi termasuk orang tua korban. Korban juga sudah menjalani visum guna melengkapi laporan korban ke polisi.

“Tersangka merupakan kerabat dekat korban. Tersangka adalah bapak besar (kakak kandung ayah korban) korban. Sementara korban adalah anak cacat dan memiliki keterbelakangan mental,” tambahnya.

(*/dig/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *