Bajawa, RNC – Kasus pencabulan terjadi lagi di Kabupaten Ngada. Kali ini korbannya NLE (17), siswi SMA yang juga warga sebuah desa di Kecamatan Aimere.
Korban pencabulan mengaku pelakunya adalah FW (22), seorang sopir yang juga warga desa tetangga korban di Kecamatan Aimere. Kasus ini dilaporkan ibu korban, YP (37).
“Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini sudah dilaporkan ke Polres Ngada sejak awal pekan ini,” tandas Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Ray Artika, SH, Kamis (9/9/2021) seperti dilansir dari digtara.com.
Saat diperiksa polisi, korban mengaku dicabuli pada 15 Desember 2020 dan bulan Februari 2021. “Pelaku sudah berulang kali berhubungan badan dengan korban namun korban hanya ingat dicabuli pada bulan Desember 2020 dan Februari 2021,” jelas Kasat Reskrim Polres Ngada.
Aksi ini dilakukan pelaku di rumahnya di Desa Aimere Timur, Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada. Kejadian ini bermula pada Senin (14/12/2020), pelaku mengadakan acara ulang tahun.
Usai acara, terlapor pulang ke rumahnya, sementara korban menginap di rumah kerabatnya di desa tersebut. Namun pada Selasa (15/12/2020) subuh sekitar pukul 01.00 wita, pelaku menelepon korban untuk keluar dari rumah.
Setelah korban keluar dari rumah, pelaku menjemputnya dan membawa korban ke rumahnya. Di rumahnya, pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke rumah kerabatnya itu. Pada bulan Februari 2021, pelaku kembali menghubungi korban melalui whatsapp dan mengajak korban ke rumahnya. Selanjutnya pelaku kembali melakukan aksinya.
Pada bulan Maret 2021, korban terlambat datang bulan belum menyadari kalau ia hamil. Baru pada bulan April, korban mulai mual-mual namun korban tidak menceritakan kepada orang lain. Pada bulan Juni 2021, korban ke Bajawa, Kabupaten Ngada untuk membeli alat tes kehamilan. Ternyata hasilnya menunjukkan positif hamil.
Hasil ini disampaikan dan ditunjukkan korban kepada pelaku. Saat itu pelaku mengaku siap bertanggungjawab namun meminta korban tidak menceritakan kehamilan pada orang tua korban.
Namun pada 24 Agustus 2021, korban menceritakan kehamilannya kepada kerabatnya. Lalu kerabatnya kemudian menyampaikan kabar itu kepada orang tua korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Ngada.
Usai menjalani visum, korban pun diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Ngada. Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pun dikenalan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Praturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002.
Atau pasal 76E Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 thn 2002.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*/dig/rnc)