Oleh: Mikhael Feka
Dosen FH Unwira Kupang, Advokat
PANGLIMA Daerah Komando Militer Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman patut diapresiasi dan diacungi jempol karena secara tegas mengakui bahwa penurunan baliho Rizieq Shihab adalah atas perintahnya. Alasan penurunan baliho Rizieq Shihab adalah pertama, satpol PP kerap kesusahan saat menertibkan terkait pemasangan spanduk (beberapa kali Satpol PP menurunkan, lalu dinaikkan lagi), kedua, spanduk dan baliho tersebut tidak sesuai aturan hukum dan tidak bayar pajak, ketiga, spanduk dan baliho tersebut mengandung unsur ajakan revolusi dan provokatif dari pimpinan FPI. Bahkan pernyataan keras dari Pangdam Jaya bahwa bila perlu FPI dibubarkan saja apabila tidak taat hukum. Sikap tegas Pangdam tersebut menuai pro kontra dalam masyarakat. Yang pro mengungkapkan dukungannya dengan mengirimkan karangan bunga di Markas Kodam Jaya, di Cililitan, Jakarta Timur. Karangan bunga tersebut bertuliskan berbagai kalimat dukungan kepada TNI. Seperti TNI Dahsyat, Bravo TNI, Kami Putra Putrimu Selalu Mendukung Komando, Terima Kasih Karena Tidak Memihak Pada Penghina, Tapi Kalian Telah Memihak Pada Kebenaran, Terima Kasih Kepada Kodam Jaya, dan lain sebagainya (https://nasional.okezone.com/). Yang kontra menyatakan bahwa penurunan baliho dan spanduk bukan urusan TNI, negara tidak dalam keadaan genting, di luar tugas pokok dan fungsi TNI dan sebagainya. Terlepas dari pro kontra tersebut saya berpendapat bahwa sikap tegas Pangdam Jaya memberikan rasa nyaman kepada masyarakat Indonesia umumnya dan masyarakat DKI khususnya bahwa Negara benar-benar hadir secara konkret untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman perpecahan. Menurut saya apa yang dilakukan oleh FPI sudah di luar batas kewajaran apalagi kondisi negara saat ini masih dilanda covind-19.
Tugas TNI
Apakah benar penertiban dan penurunan baliho Rizieq Shihab serta ancaman untuk membubarkan FPI bila tidak taat hukum adalah di luar kewenangan TNI? Secara normatif tugas TNI telah diatur secara jelas dalam UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada bagian menimbang huruf c menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. TNI turun tangan dalam menertibkan dan menurunkan baliho Rizieq Shihab dan ancaman untuk membubarkan FPI menurut saya bukanlah suatu hal yang berlebihan melainkan sudah sepatutnya dilakukan oleh seorang Pangdam Jaya apalagi Jakarta adalah ibu kota negara yang merupakan pusat pemerintahan dan pusat ekonomi. Oleh karenanya Jakarta merupakan representasi Indonesia dan sering dijadikan sebagai ukuran Indonesia dalam segala hal, termasuk politik, hukum dan keamanan (Polhukam). Pangdam tentunya sudah melihat ancaman FPI di depan mata sehingga tindakan preventif dan represif sudah saatnya dilakukan dan terkait dengan penertiban spanduk dan baliho tentunya TNI melaksanakan itu dalam rangka membantu Pemda DKI selain diatur dalam undang-undang dan Perda tetapi juga agar semua orang tahu bahwa Pemda DKI tidak sendiri tetapi didukung penuh oleh TNI dan Polri.
BACA JUGA: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster
Pasal 1 Ayat 22 UU No. 34 Tahun 2004 mendefinisikan bahwa Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jadi kalau menurut penilaian Pangdam bahwa ada upaya dan kegiatan dari FPI yang dinilainya mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa maka tidak boleh tinggal diam. Dalam arti bahwa jangan menunggu ancaman itu menimbulkan korban dan kerugian bagi rakyat dan negara baru bertindak. Apa yang dilakukan oleh Pangdam adalah untuk mencegah upaya dan kegiatan yang mengancam membahayakan keselataman bangsa dan negara. Tugas pokok TNI diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Ayat (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a) operasi militer untuk perang dan b) operasi militer selain perang (OMSP).