Ruteng, RNC – Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Manggarai telah menetapkan Direktur PT. Dayatunas Mekarwangi Roulina Napitapulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek gedung terminal baru Bandar Udara Frans Lega Ruteng tahun 2015-2016 dan 2016-2017.
Demikian informasi yang berhasil dihimpun RakyatNTT.com dari Kepala Bandar Udara Frans Lega Ruteng Punto Widaksono, Jumat (22/10/2021).
Punto menjelaskan, pihaknya telah mengantongi hasil perkembangan penyidikan dari Unit Tipikor Polres Manggarai pada Juni 2021 lalu.
“Tersangkanya telah kita ketahui melalui SP2HP yang kami terima dari penyidik Polres Manggarai tertanggal 26 Juni 2021 kemarin, yang menerangkan bahwa berkas perkaranya sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejari Manggarai. Selain itu, menerangkan bahwa Direktur PT. Dayatunas Mekarwangi saudari Roulina Napitapulu sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Punto kepada RakyatNTT.com di ruang kerjanya.
Punto mengungkapkan total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp6 miliar lebih dari total pagu anggaran sebanyak Rp15 miliar.
“Yang kita terima informasi hasil audit dari BPKP Provinsi NTT total kerugian negara kalau nggak salah senilai enam miliar lebih,” ujar Punto.
Ia mengatakan sesuai fakta sisi bangunan terminal baru bandar udara Frans Lega Ruteng tersebut memang mengalami kondisi yang rusak parah, terutama bagian lantai II bangunan tersebut.
Meskipun dalam keadaan rusak, Punto menuturkan, pihaknya tetap memakai bangunan tersebut demi melayani masyarakat pengguna transportasi udara dari maupun ke Kabupaten Manggarai.
“Mau tidak mau kami tetap di sini (melayani) masyarakat pengguna transportasi udara,” ujar Punto.
Ia menambahkan, meskipun kasus dugaan korupsi ini tengah bergulir, pihaknya telah menerima pendapat hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri Ruteng perihal kegiatan perbaikan atau renovasi di bagian atap gedung tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik, kita tentu taat hukum. Artinya proses hukum tetap jalan terus. Tapi renovasi terhadap bangunan yang rusak ini kita juga mulai. Dan kita telah mendapatkan LO dari Kejaksaan Negeri Ruteng,” ujar Punto.
Punto mengatakan ia telah mempresentasikan kajian teknis renovasi bangunan yang rusak ke Kejaksaan Negeri Manggarai dan Polres Manggarai. “Mereka telah melakukan visitasi sebanyak tiga kali ke gedung terminal ini, dan saat ini kita mempersiapkan tim untuk ke Jakarta menemui Kementerian Perhubungan minta petunjuk lanjutan terkait gedung ini,” ujar Punto.
Punto pun berharap Kementerian Perhubungan segera memperbaiki bangunan terminal ini agar pihaknya dapat melayani masyarakat dengan maksimal. “Kita ingin agar bangunan ini difungsikan semua ya, sehingga pelayanan masyarakat pun tidak terkendala,” kata Punto.
Pantauan RakyatNTT.com, terlihat sejumlah titik di lantai II bangunan tersebut rusak parah. Atap plafon berjatuhan. Dua toilet di lantai dua rusak parah. Pintu dan kaca jendela pecah. Cat dinding serta lantai pecah. Tampak lantai II bangunan tersebut seperti bangunan tua yang tak terurus.
Untuk diketahui, proyek bangunan terminal baru bandar udara Frans Lega Ruteng dibangun dua tahap sejak tahun 2015-2016 dan 2016-2017 menggunakan APBN senilai Rp15 miliar. (rnc18)