Datangi Kantor Desa Penfui Timur, Warga Desak Selesaikan Hibah Lahan untuk Proyek Jalan

Kabupaten Kupangdibaca 725 kali

Oelamasi, RNC – Masyarakat Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang menyampaikan aspirasi mereka terkait proyek ruas jalan Matani yang hingga saat ini belum selesai dikerjakan karena terkendala pembebasan lahan. Pertemuan itu berlangsung di Balai Desa Penfui Timur, Senin (11/10/2021) siang.

Salah satu warga yang belum membebaskan lahannya untuk pembangunan ruas jalan yakni Anton Natun yang juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kupang. Kepada RakyatNTT.com, perwakilan pemuda Desa Penfui Timur, Jabal Taebenu menyampaikan, kehadiran mereka di balai desa untuk menyampaikan sikap terkait kendala yang dihadapi saat pengerjaan ruas jalan Matani yang sedang dikerjakan CV. Mater Suprapto saat ini.

Ia meminta Pemdes dan Pemkab Kupang segera berkoordinasi dengan anggota dewan Anton Natun agar secepatnya menyelesaikan persoalan pembebasan lahan. Mereka pun memberikan waktu 2×24 jam menyelesaikan persoalan tersebut dan Anton Natun bisa merelakan lahannya, sehingga proyek dapat berjalan sesuai perencanaan.

“Kami berharap Bapak Anton yang juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kupang bisa bersepakat agar proyek dilanjutkan,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait pembebasan lahan telah disepakati dan disampaikan kepada Bupati Kupang Korinus Masneno sejak adanya pertemuan tokoh masyaryakat sebelum jalan ini dikerjakan. Masyarakat setempat sudah bersepakat merelakan sedikit lahan mereka saat dilakukan sosialisasi oleh pemerintah.

Sementara itu, Kepala Desa Penfui Timur, Kleopas Nome mengatakan, setelah menerima sikap dari masyarakat, dirinya akan membangun komunikasi dalam waktu 2×24 jam dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, tidak boleh ada penolakan warga terhadap proyek jalan di Penfui Timur karena ini untuk kepentingan umum. “Jadi saya minta Bapak Anton bisa memahami masalah ini,” katanya.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Penfui Timur, Petrus Moron menyampaikan tidak boleh ada kepentingan pribadi yang menghambat kepentingan umum. Oleh karena itu, ia berharap Pemdes segera melakukan koordinasi dengan Anton Natun dan Pemkab Kupang, sehingga bisa menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya, masyarakat ingin proyek ini segera diselesaikan.

“Kami menginginkan agar segera terselesaikan dalam tempo 2×24 jam. Paling tidak hari Selasa kami sudah bisa dapat kepastian. Karena kami masyarakat berpikir untuk kepentingan lebih besar bagi masa depan,” ungkap Petrus.

(rnc04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *