oleh

Lakukan Perbuatan Tercela, Jaksa NTT Ditangkap

 

Kupang, RNC- Penangkapan salah satu jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Nusa Tenggara Timur, oleh Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, tidak ada keterkaitan dengan perkara yang lagi ditangani Kejati NTT. Hal ini ditegaskan Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa (21/12/2021) petang.

Kepada RakyatNTT.com, Kasipenkum Abdul menyampaikan, penangkapan tersebut murni oleh Kejagung, dan tidak diakibatkan karena penanganan perkara di NTT oleh jaksa bersangkutan. Melainkan, ada hal tercela yang dilakukan jaksa, dan salah satu pengusaha swasta yang diringkus Satgas-53.

“Kita juga tidak tahu, karena langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan,” katanya. Ia juga menyebutkan, jaksa yang ditangkap baru menjalakan kerjanya di Kejati NTT, selama dua Tahun. Dengan ditangkapnya jaksa tersebut, Kejati NTT langsung menggantikan posisinya dengan jaksa lainnya. Sehingga, tidak mengganggu jalannya penanganan kasus di NTT oleh Kejati.

“Ini kasus ini tidak ada hubungannya dengan perkara di NTT. Tidak ada koq, langsung ditunjuk pengganti, penanganan perkara tetap berjalan,” pungkas Abdul. (rnc04)

Baca Juga:  Imbas Perwali George Hadjoh, Kejati NTT Desak Dewan Segera Kembalikan Tunjangan Rp5,8 M

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *