Kupang, RNC – Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Sumber Daya Alam Setda Kota Kupang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan Emisi Rendah Karbon, Selasa (11/5/2021) pagi di Aula Sasando Kantor Wali Kota Kupang.
Kegiatan FGD dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda, Ir. Elvianus Wairata, M.Si dengan pemateri Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ir. Laksmi Dewanthi, MA, secara daring melalui zoom meeting. Selain narasumber dari pemerintah pusat, kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari Kota Kupang baik akademisi, pemerintah dan LSM diataranya Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng dari Teknik Mesin Politeknik Negeri Kupang, Dr. Ir. Roddialek Pollo, MS dari Faperta Undana Kupang, Ir. Zet Malelak, M.Si dari Faperta UKAW Kupang dan Bernadinus Mere, A.P., M.Si selaku Kadis Perhubungan Kota Kupang dan Drs. Gabriel Kahan, M.Si (praktisi Pemerintahan) dan Haris A. Ch. Oematan (Aktivis/Relawan LSM CIS-Timor).
Dalam sambutannya, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda, Ir. Elvianus Wairata, M.Si menyampaikan salah satu kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim adalah dengan perencanaan pembangunan rendah karbon dan hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
”Pembangunan rendah karbon merupakan platform baru pembangunan yang bertujuan mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam yang diwujudkan dengan memperhitungkan aspek daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan kualitas lingkungan,” ujarnya.
Diakuinya upaya untuk menurunkan emisi karbon di sektor energi masih merupakan tantangan yang besar, oleh karenanya tidak hanya pada tingkat pusat namun pemerintah daerahpun harus mendukung upaya tersebut. Dijelaskannya, terdapat 4 (empat) provinsi yang telah menandatanganani nota kesepahaman Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) dengan BAPPENAS yang mana melalui peningkatan kapasitas pemerintah provinsi untuk mentransformasikan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) menuju PPRK-D, serta mengintegrasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) daerah ke dalam RPJMD. Oleh karena itu, sambungnya, Pemerintah Kota Kupang juga memberikan dukungan berupa data dasar yang dapat menjadi referensi rencana pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan rendah karbon secara umum dan hal ini selaras dengan salah satu misi pembangunan Kota Kupang “Kupang Hijau”.
Lebih jauh disampaikan Asisten II, upaya yang dapat dilakukan di tingkat daerah melalui kegiatan-kegiatan antara lain gerakan satu orang satu pohon (SARASAPO) yaitu menanam pohon dengan jenis yang berdaun lebat agar bisa menjadi sumber oksigen bagi masyarakat yang ditanam serta dirawat di masing-masing halaman rumah secara optimal. Upaya lainnya yaitu terbentuknya kelompok masyarakat pemerhati dan pelaksana pelestarian SDA Kota Kupang hingga ke lingkup RT/RW dalam bentuk Proklim (program kampung iklim).
Elvianus berharap forum ini dapat menghimpun dan menyusun rencana aksi kebijakan pembangunan berkelanjutan baik di provinsi NTT dan Kota Kupang melalui penyiapan data dasar dan strategi optimalisasi partisipasi masyarakat Kota Kupang dalam kebijakan rencana aksi penerapan pembangunan rendah karbon. Juga dalam FGD ini diharapkan dapat menyediakan bahan kajian dan informasi terkait keseimbangan energi, material dan nilai yang mampu memberikan ruang untuk mengoptimalisasi pembangunan Kota Kupang menuju kota rendah karbon, merumusan rekomendasi kebijakan dari aspek aktor, prosedur, dan pembiayaan, untuk memberikan literasi pembangunan rendah karbon serta nilai atas jasa lingkungan dan tanggung jawab dalam pelaporan emisi gas rumah kaca serta dapat merumuskan pokok-pokok pikiran Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Kota Kupang 2021-2030.
Dari laporan panitia pelaksana Kepala Bagian SDA Setda Kota Kupang, Maria Magdalena Detaq, S.Ip menyampaikkan kegiatan FGD ini untuk menghimpun dan menyusun rencana aksi kebijakan pembangunan berkelanjutan yang memberikan literasi rendah karbon khususnya Pemerintah Kota Kupang. Kegiatan ini menghadirkan peserta berjumlah 50 orang, yang terdiri dari Tim Percepatan Pembangunan Kota Kupang, Komisi III DPRD Kota Kupang, LSM, Ketua Forum Penanggulangan Bencana Kota Kupang , Ketua Forum Pengurangan Bencana Provinsi NTT, Ketua Karang Taruna Kota Kupang, GMIT, praktisi hokum, akademisi, perangkat daerah terkait dan pemerhati lingkungan. (*/pkp/rnc)