Kupang, RNC – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia baru saja mengeluarkan instruksi Nomor 28 Tahun 2021 tertanggal 2 Agustus 2021. Instruksi ini terkait pemberlakukan kartu vaksin untuk pelaku perjalanan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk NTT.
Dari salinan Instruksi Mendagri yang terbaru itu, ditandatangani oleh Menteri Muhammad Tito Karnavian dengan pengesahan salinan Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad, termuat sejumlah hal yang wajib dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Sorotannya pada diktum ke-3 huruf (m) bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api), harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), serta menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Hal tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level IV (empat), serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Selanjutnya, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Mendagri juga menginstruksikan agar tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Kemudian pada diktum ke-4, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Berikut 21 Gubernur dan 45 Bupati/Wali Kota yang diharuskan daerahnya mengikuti instruksi Kemendagri tersebut:
1. Sumatera Utara khusus Kota Medan
2. Sumatera Barat khusus Kota Padang.
3. Riau khusus Pekan Baru.
4. Kepulauan Riau khusus Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
5. Jambi khusus Kota Jambi.
6. Sumatera Selatan khusus Kota Palembang, Lubuklinggau, Kab. Musi Banyuasin dan Musi Rawas.
7. Kepulauan Bangka Belitung khusus Kab. Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur.
8. Bengkulu khusus Kota Bengkulu.
9. Lampung khusus Kota Bandar Lampung.
10. Kalimantan Barat khusus Kota Pontianak.
11. Kalimantan Utara khusus Kab. Bulungan, Nunukan dan Kota Tarakan.
12. Kalimantan Timur khusus Kab. Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kab. Kutai Barat, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Kutai Timur dan Kab. Penajam Paser Utara.
13. Kalimantan Selatan khusus Kota Banjar Baru dan Banjarmasin.
14. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram.
15. Nusa Tenggara Timur khusus Kab. Sikka, Sumba Timur dan Kota Kupang.
16. Sulawesi Utara khusus Kota Bitung, Kab. Minahasa dan Minahasa Utara.
17. Sulawesi Selatan khusus Kota Makassar dan Kab. Tana Toraja.
18. Sulawesi Tengah khusus Kota Palu dan Kab. Morowali Utara.
19. Maluku Utara khusus Kab. Halmahera Barat.
20. Papua khusus Kota Jayapura, Kab. Mimika dan Merauke.
21. Papua Barat khusus Kota Sorong.
(rnc04)