Ruteng, RNC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai resmi menahan Kepala SMPN I Reok, HN dan MA selaku bendahara dana BOS sekolah tersebut, Senin (2/8/21) malam.
Penahanan kedua tersangka korupsi dana BOS tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Pantauan RakyatNTT.com, kedua tersangka keluar dari gedung Kejari Manggarai mengenakan rompi merah, baju tahanan resmi Kejaksaan. Keduanya digiring Tim Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. Selanjutnya diantar ke Rumah Tahanan Polres Manggarai, di Ruteng.
Sementara itu, dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, SH mengungkapkan, penahanan tersangka HN dan MA dilakukan sesuai amanat Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subyektif bahwa dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Sugiri.
Selain itu, penahanan juga dilakukan sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) huruf a, dimana penahanan dilakukan terhadap tersangka tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bayu menjelaskan, HN dan MA disangka melanggar, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tambahnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka, dalam pengelolaan dana BOS Reguler pada SMP Negeri I Reok selama empat tahun anggaran yakni 2017, 2018, 2019, dan 2020.
“Melaksanakan kegiatan fiktif ( uangnya dibagikan-bagikan kepada para guru dan pegawai), mark up kegiatan, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai, kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai,” bebernya.
Sementara kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka adalah Rp839.401.569,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp430.748.409.
2. Terdapat mark up pengeluaran sebesar Rp160.362.632,00.
3. Terdapat pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai sebesar Rp115.990.528,00.
4. Terdapat kelebihan pembayaran honor tahun 2020 para pegawai honorer SMPN 1 Reok sebesar Rp132.300.000,00.
Hal itu, sesuai dengan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai pada selama empat tahun, sejak 2017 sampai 2020.
Adapun para pihak yang terkait yakni 29 orang saksi terdiri dari guru dan pegawai pada SMP Negeri I Reok, pihak ketiga untuk kegiatan makan dan minum, termasuk pihak ketiga pengadaan ATK yang telah mengembalikan kerugian keuangan Negara.
“Pihak ketiga kegiatan pengadaan ATK
telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp441.102.858,00 (empat ratus empat puluh satu juta seratus dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah),” tutup Sugiri. (rnc23)