Kupang, RNC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang melayani pembuatan dokumen administrasi kependudukan tanpa imbalan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan datang langsung ke kantor tanpa perantara.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota, Drs. Agus Ririmase M.Si di ruang kerjanya, Senin (03/01/2020) siang. Kepada RakyatNTT.com, Agus mengatakan pendataan kependudukan adalah hak setiap warga negara Indonesia. Oleh sebeb itu, sebagai penyelenggara negara wajib untuk menerima dan melayani perekaman guna memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen.
“Saya tidak segan-segan menyampaikan kepada seluruh bawahan saya agar melayani pendataan dan perekaman bagi masyarakat dengan hati. Karena apa yang kita tanam, itulah yang akan dituai. Jadi intinya hati seorang hamba untuk selalu mau melayani,” ungkapnya.
Agus menegaskan seluruh ASN dan PTT yang berada di OPD-nya, dipastikan tidak menjadikan proses pendataan dan perekaman E-KTP sebagai bisnis untuk meraup keuntungan pribadi. “Saya tidak mau dan tidak setuju dengan praktek tersebut. Sebab kita diberikan blanko itu gratis dari pusat dan itu Undang-undang No. 23 Tahun 2013 itu mensyaratkan bahwa seluruh kepengurusan E-KTP dan dokumen kependudukan tidak bolah ada bayar-membayar,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan kepada seluruh pegawainya, apabila ada pihak atau oknum yang datang sebagai calo untuk mengurus dokumen kependudukan di Kota Kupang, maka harus ditolak dan tidak boleh melayani oknum tersebut. “Siapapun dia pasti akan saya lawan, karena memang jelas ini untuk masyarakat. Kasian masyarakat sudah susah kok dibuat susah lagi. Masyarakat juga tidak boleh pakai perantara. Datang sendiri saja,” tegasnya. (rnc04)