Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Masih Diperbolehkan, Ini Syaratnya

PEMILU 2024, Politikdibaca 225 kali

Jakarta, RNC – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang baru diundangkan disorot. Kali ini terkait masih diperbolehkannya pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka secara langsung dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi mengakui jika aturan itu benar adanya. Namun, metode secara langsung ini bisa dilakukan apabila pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka ini tidak bisa dilakukan secara media daring atau media sosial.

BACA JUGA: Besok, Gubernur NTT Kukuhkan 6 Pjs Bupati, Ini Nama-nama yang Beredar

Dia mencontohkan, misalnya ada pasangan calon (paslon) tertentu yang terkendala untuk melakukan pertemuan terbatas via media daring lantaran daerahnya kurang memadai untuk jangkauan internetnya, maka pertemuan secara langsung bisa dijalankan oleh paslon tersebut.

“Belum seluruh wilayah di Indonesia ini, terutama di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada itu memiliki akses melalui media sosial dan media daring yang memadai, termasuk untuk kebutuhan kampanye,” kata Raka saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Sehingga, kata dia, KPU dalam merancang peraturan kampanye yang baru ini, tentunya tidak bisa melarang semua kegiatan kampanye dilakukan secara daring. Apabila itu diberlakukan, maka akan sejumlah daerah yang sama sekali tidak menggelar kampanye karena keterbatasan akses internet tersebut.

“Jadi tentu ini tidak dimungkinkan, ini akan melanggar ketentuan undang-undang begitu,” ujarnya.

Lalu bagaimana jika daerah tersebut tidak terdapat kendala akes internet, tapi paslon tetap ingin melakukan pertemuan secara langsung? Raka menyebut, hal itu nantinya akan dilihat di kondisi lapangannya seperti apa.

“Tentu harus dilihat kondisi objektifnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari aspek hak untuk berkampanye. (Tapi) jangan sampai juga karena tidak dilakukan pencermatan, timbul risiko akibat adanya kerumunan, timbul risiko kesehatan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam Pasal 58 Ayat (1) PKPU mengatur, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.

BACA JUGA: Tambah Kekuatan dari Perindo, IE RAI Makin Mantap di Pilkada 2020

Kendati dianjurkan untuk dilakukan via daring, KPU masih memperbolehkan metode kampanye ini bisa dilakukan secara langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 Ayat (2).

“Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan (secara langsung) ketentuan sebagai berikut,” demikian bunyi Pasal 58 Ayat (2) seperti dikutip Rabu 24 September 2020.

(okezone/rnc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *