Kupang, RNC – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Rabu (17/6/2020) lalu telah mengeluarkan surat rekomendasi atau izin untuk seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kota Kupang.
“Setelah kami mencermati dan mengevaluasi dokumen rencana seleksi terbuka yang saudara sampaikan, maka pada prinsipnya kami menyetujui rencana seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama,” tulis Ketua KASN, Agus Pramusinto dalam surat bernomor B-1701/KASN/06/2020 tersebut.
BACA JUGA: Seleksi Sekda Kota, Ini Saran Mantan Wali Kota Daniel Adoe
Dalam poin (a) surat tersebut, KASN menyatakan khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota dikoordinasikan dengan gubernur.
Selanjutnya, pada poin (b), disebutkan berdasarkan ketentuan Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, usia peserta seleksi terbuka paling tinggi adalah 56 tahun 0 hari pada saat ditetapkan atau dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam poin (4) surat tersebut, KASN mengingatkan agar proses dan tahapan seleksi harus berpedoman pada Surat Edaran MenPAN RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA: Sudah Saatnya Pemkot Kupang Miliki Sekda Definitif
Terkait surat ini, Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore yang dikonfirmasi RakyatNTT.com, Jumat (19/6/2020), mengatakan pihaknya berterima kasih kepada KASN yang telah menyetujui permintaan Pemkot Kupang untuk lakukan seleksi Sekda Kota Kupang. “Terima kasih karena permintaan kita sudah dijawab KASN,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan pekan depan tahapan ini sudah dimulai sesuai instruksi KASN. “Mulai secepatnya. Minggu depan sudah harus mulai prosesnya,” tegas Jeriko-sapaan karib Wali Kota Kupang. (rnc)