oleh

39 Kapling Tanah yang Dulu Dibagi-bagi, Akhirnya Kembali ke Pemkot Kupang

Kupang, RNC – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto, SH.,MH menyerahkan secara resmi 39 kapling tanah kepada Pemerintah Kota Kupang yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay di Kantor Kejati NTT, Kamis (24/2/2022).

Ke-39 kapling tanah ini memiliki luas 2,4 hektar yang terletak di depan Hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Tanah ini sebelumnya dibagi-bagikan kepada para pejabat, anggota dewan dan keluarga pejabat oleh mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean pada kurun waktu 2016 hingga 2017 lalu.

Saat penyerahan tanah tersebut, Kajati Yulianto berharap tanah ini digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang sesuai peruntukannya. “Saya meminta kepada Pemerintah Kota Kupang agar menggunakan tanah seluas 2,4 Ha sesuai dengan kebutuhan untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang,” kata Yulianto.

Ia juga menegaskan, status tanah ini sudah berkekuatan hukum tetap karena dalam putusan MA disebutkan tanah seluas 2,4 hektar ini dirampas untuk negara cq Pemerintah Kota Kupang.

Pada kesempatan itu, Sekda Fahrensy Funay atas nama masyarakat dan Pemerintah Kota Kupang menyampaikan terima kasih kepada Kejati NTT yang telah menuntaskan kasus tersebut dan tanah akhirnya dikembalikan kepada pemerintah.

Ia pun mengatakan pemerintah siap menggunakan tanah ini untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati NTT yang telah memberikan yang terbaik baik bagi Pemkot Kupang dan masyarakat Kota Kupang. Akan pergunakan sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Fahren Funay.

Untuk diketahui, 39 kapling tanah ini dibagi-bagikan kepada pejabat Pemkot Kupang, keluarga pejabat dan anggota DPRD Kota Kupang pada masa jabatan wali kota Jonas Salean. Selanjutnya, pada tahun 2019, kasus dengan nominal kerugian negara Rp66 miliar ini mencuat dan ditangani Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga:  Evaluasi LPPD, Pemkot Kupang Raih Status Berkinerja Sedang, Lebih Tinggi dari Pemprov NTT

Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean yang saat ini menjabat Anggota DPRD Provinsi NTT ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More. Kasus bergulir hingga pengadilan. Di Pengadilan Tipikor Kupang, Jonas dan Thomas divonis bebas.

Jaksa pun mengajukan kasasi. MA kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang. Jonas pun dinyatakan bebas. Sayangnya, Thomas yang berstatus turut terlibat divonis satu tahun penjara. Kini ia sedang menjalani hukuman.

Kejati Siap Ungkit Lagi

Kejaksaan Tinggi NTT sebelumnya menyatakan akan membuka kembali kasus korupsi aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang. Sebanyak 39 nama yang adalah pejabat, anggota DPRD, serta kerabat dan keluarga mantan wali kota Kupang, Jonas Salean, bakal didalami perannya.

Saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis(27/1/2022) lalu, Kajati Yulianto menyampaikan, dalam kasus tersebut telah terbukti mantan kepala BPN Kota Kupang, Thomas More, bersalah dan sudah berstatus narapidana.

Kendati Thomas More telah ditahan, ujar Yulianto, penanganan kasus ini tidak bisa dikatakan telah berakhir. “Kejaksaan Tinggi akan terus mengusut kasus itu, dengan melakukan kajian atas kasus dan putusan saat ini,” kata Yulianto.

Dikarenakan, dari puluhan nama yang menerima tanah kavling pada tahun 2016 dan 2017, tanah kavling itu juga diterima para pejabat dan anggota DPRD Kota Kupang.

“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan kajian terhadap kurang lebih 32 penyelenggara negara yang menerima atas tanah-tanah itu. Karena di dalam penanganan hukum itu, berlaku e court. Tidak ada yang namanya pilih kasih,” sebut Yulianto.

Dikatakannya, upaya kajian itu dilakukan agar nama-nama orang yang terlibat kasus ini, bisa ditindak. Dipastikan, upaya tersebut sesuai undang-undang penyelidikan korupsi.

Baca Juga:  312 PPPK Terima SK dari Pemkot Kupang

Dan, apakah yang bersangkutan semua itu, bisa ditindak sesuai undang-undang penyelidikan anti korupsi? “Tentunya kita akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Yulianto.

Ia juga menjelaskan, kasus korupsi aset tanah negara milik Pemerintah Kota Kupang ini cukup menarik. Pasalnya, keputusan Pengadilan Tipikor Kupang dan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia atas kasus ini, dinilai berpotensi mencederai hati rakyat.

Pasalnya, pelaku utama yakni mantan wali kota, Jonas Salean, dibebaskan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sedangkan pelaku turut serta, Thomas More, dinyatakan bersalah. “Prinsip kami, saya akan melakukan apapun resikonya. Karena bagaimana juga, keadilan itu hanya ada di hati. Tidak bisa pelaku utama dilepas, lalu pelaku turut sertanya dinyatakan dipidana,” pungkas Yulianto.

(rnc)

 

Download Apps RakyatNTT.com sekarang di https://rakyatntt.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *