oleh

ARAKSI: Jonas Bebas, Preseden Buruk Penegakan Kasus Korupsi

Kupang, RNC – Aktivis antikorupsi Alfred Baun dari Aliansi Rakyat Peduli Korupsi (ARAKSI) NTT menilai vonis bebas terhadap Jonas Salean dalam kasus bagi-bagi tanah Pemkot Kupang memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di NTT.

“Merupakan upaya melemahkan penegakan hukum di NTT. Kita dari Araksi yang mengadvokasi kasus-kasus korupsi kita merasa sangat sayangkan dengan putusan ini,” kata Alfred, Rabu (17/3/2021) di Kupang.

Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Kejati NTT bagi pihaknya sangat substansial dalam kasus bagi-bagi tanah pemkot namun hakim memvonis bebas. “Kemudian putusan hakim mengatakan tidak ada tindakan korupsi di sini, tidak terbukti di sini. Itu yang kita sayangkan,” ujar mantan anggota DPRD NTT ini.

Walaupun bukan sebagai penasihat hukum, dirinya memandang dari sisi advokasi kasus itu sangat terbukti pelanggarannya. Terbukti karena kasus ini, pertama secara administratif sudah berubah status tanah, kedua, secara fisik sudah dipindatangankan karena sudah dibagi-bagi sesuai materi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.

BACA JUGA: Usai Bebas, Jonas Salean ‘Serang Balik’ Herman Man dan Edy Dally

Ia pun pun mencontohkan seseorang mencuri ayam, jika dia tidak kedapatan mencuri ayam itu, maka ayam itu akan dibawa dan pasti menghilangkan ayam itu. Bentuk curian sudah jelas. Menurutnya peristiwa pencurian ayam jelas sudah ada, hanya karena tertangkap kemudian dengan mudah dia mengembalikan ayamnya untuk tidak diperkarakan. “Betul barangnya masih ada, tetapi niat tadi. Niat mencuri sudah ada dan korupsi sudah ada,” beber Alfred.

Apalagi secara administratif, lanjut Alfred, status tanah adalah tanah negara dan aset pemda yang sudah dialihfungsikan. Putusan bebas kepada terdakwa Jonas Salean dapat melemahkan penegakan hukum di daerah ini. Dia berharap kasus seperti ini jangan sampai terbawa dalam kasus tanah Labuan Bajo yang sedang berproses hukum.

Dan bila itu terjadi, maka akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di daerah ini. Ini sangat bertentangan dengan KPK dalam menata aset-aset negara dari tindakan korupsi. (rnc18)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Yg tdk tau masalahnya sebaiknya tdk usaha berkomentar ngawur. Anda bilang ini tanah milik negara n aset pemda. Pertanyaanya Anda taunya dari mana?
    Wawali sj yg mengatatakan hal sama, ketika ditanya taunya dr mana, dijawab dari pemberitaan. Demikian jg Ass III tidak sama antara keterangan yg diberikan kpd BPK dan ket. Di persidangan. Artinya merekan yg orang dalam sj tidak tahu persis status kepemilikan tanah tsb, kok anda yg orang luar bisa lebih tau atau lebih ngawur?