Kemdikbud Siapkan Dana Bantuan PIP, Simak Cara Daftarnya

Humanioradibaca 806 kali

Jakarta, RNC – Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan dari pemerintah yang disalurkan kepada siswa SD hingga SMA yang kurang mampu secara ekonomi. Dibuka setiap tahunnya, bagaimana cara mendaftar PIP Kemdikbud?

Dilansir dari detikcom, program ini akan memberikan bantuan sebesar Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta per tahun untuk keperluan pendidikan. PIP hanya ditujukan bagi peserta didik berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Untuk menjadi peserta PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Kemudian mengacu Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ada syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud. Berikut rinciannya.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

– Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

– Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

– Siswa terdampak bencana alam.

– Siswa korban musibah di daerah konflik.

– Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).

– Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

– Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

– Adapun usulan penerima PIP Kemdikbud di atas diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten atau kota, dan atau pemangku kepentingan.

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Cara mendaftar PIP Kemdikbud adalah melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan. Tapi apabila tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud. Menurut unggahan akun resmi Kemdikbud @kemdikbud.ri dikutip Sabtu (21/1), berikut caranya:

– Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.

– Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat
– Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

– Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

– Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud

– Besaran dana bantuan PIP Kemdikbud dibagi berdasarkan jenjang pendidikan penerima. Disalurkan setiap tahun, ini pembagian dana PIP Kemdikbud:

– SD dan sederajat: Rp 450 ribu per tahun

– SMP dan sederajat: Rp 750 ribu per tahun

– SMA dan sederajat: Rp 1 juta per tahun

Dana bantuan ini bisa dipakai untuk kebutuhan pendidikan penerima, seperti:

– Membeli seragam dan perlengkapan sekolah

– Membeli buku dan alat tulis

– Transportasi dari rumah ke sekolah

– Biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal

– Biaya praktik tambahan dan biaya magang

Informasi lebih lanjut mengenai PIP Kemdikbud dapat diakses di https://pip.kemdikbud.go.id/. (*/dtc/rnc)

Dapatkan update informasi setiap hari dari RakyatNTT.com dengan mendownload Apps https://rakyatntt.com

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *