Kupang, RNC – Enam dari delapan saksi kasus Tindak Pidana Korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2015, mengakui menerima bayaran jasa dari kontraktor pelaksana. Mirisnya, uang tersebut digunakan untuk memuluskan perusahaan asal Jakarta itu, keluar sebagai pemenang tender.
Usai sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (13/7/2022), jaksa Hendrik Tiip kepada RakyatNTT.com mengungkapkan, ada enam saksi memberikan keterangannya pada majelis hakim. Para saksi itu, kata Hendrik, sesuai fakta sidang mengakui mendapat sejumlah uang dari kontraktor rekanan yang kini telah menjadi tersangka. “Saksi – saksi ini mengakui dapat titipan, minta supaya kalau bisa perusahaan dari Jakarta dimenangkan. Itu fakta,” kata Hendrik.
Para saksi itu, lanjutnya, juga mengakui ada kesepakatan bersama perusahaan pemenang kontrak, untuk memberikan bonus (fee) kepada kepala daerah sebesar 10 persen, serta kepadda PPK, pokja dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) sebanyak 5 persen dari nilai proyek. “PPHP menerima Rp 20 juta yang diakui telah diberikan ke ketua, sekretaris dan anggota,” sebut Hendrik.
Terungkap pula, saksi dari tim perencana juga mengakui telah menaikkan nilai anggaran mencapai 15 persen dari daftar harga. Hal ini dikarenakan permintaan Direktur RSUD Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka. Sang dokter menerima uang sebesar Rp 60 juta sebagai janji fee dari tersangka Munawar Lutfi dan PPK. “Uang itu diberikan panitia atas nama Didi Darman (juga tersangka),” jelas Hendrik.
Dari keterangan enam saksi ini, secara jelas membuktikan adanya mafia dalam birokrasi Pemkab TTU, serta membuktikan adanya upaya penyelewengan uang negara yang telah direncanakan. “Intinya, proses itu sudah ada titik terang bagi Kejaksaan, termasuk ada mark – up harga naik 15 persen,” pungkas Hendrik.
Sedang dua saksi lainnya, yakni mantan bupati TTU, Raymundus Fernandes dan saudara ipar dari tersangka dr. I Wayan Niarta, akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang digelar, Kamis (14/7/2022) hari ini. Sekedar tahu, kasus korupsi Alkes RSUD Kefamenanu ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar. Saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur RSUD, dr. I Wayan Niarta, dan PPK serta kontraktor Munawar Lutfi, Agus Sahroni dan Didi Darman. Selain I Wayan, ketiga orang tersebut sudah ditahan di Rutan Penfui Kupang. (rnc04)