Kupang, RNC - UPTD Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Kupang mengusulkan dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat pengelolaan sejumlah taman di Kota Kupang. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Pertamanan, Theresia Maria Inacio, Kamis (11/11/2026) siang.
Kepada RakyatNTT.com, Theresia menyampaikan, penguatan pengelolaan taman dengan Perda sebagai dasar untuk melakukan pengawasan atas sejumlah fasilitas termasuk tanaman. Pasalnya, saat ini marak fasilitas seperti tanaman dan lampu-lampu yang hilang dan dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ia menyebutkan, pasca bencana siklon tropis Seroja pada awal April, sejumlah fasilitas seperti lampu ditemukan rusak maupun hilang. Bahkan, pada masa PPKM Level IV, ketika lampu-lampu dipadamkan, banyak yang ternyata dirusak, dan juga dicuri.
Oleh karena itu, UPT Pertamanan bersama dinas terkait sedang merencanakan adanya Perda agar memperkuat pengelolaan dan pengawasan taman. Ia meminta warga bisa memberikan perhatian pada fasilitas yang telah dibangun menggunakan uang negara.
“Itu yang saya bilang harus ada perda. Kalau ada perda nanti mengikat dan saya sudah masukkan dalam anggaran itu,” ungkapnya.
(rnc04)

















Komentar