Kupang, RNC – Dr. Ir. Andi Hidayat Rizal, M.T, IPM. ASEAN Eng., terpilih sebagai ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Kota Kupang, periode 2021-2024.
Dosen Teknik Sipil FST Undana ini terpilih dalam musyawarah cabang PII Kota Kupang, yang dihelat di aula Pascasarjana Undana Kupang, Sabtu (13/11/2021). Pemilihan ketua PII Kota Kupang itu dipimpin Ir. Tanto E.H Sumukmo, IPM bersama anggota M. Jafri, S.T, M.Eng dan Dr. Yusuf Rumbino, S.T, M.T, IPM. Keputusan tersebut lalu ditawarkan Ir. Agusthinus S. Sampeallo, M.T, ke peserta muscab dan disetujui secara aklamasi.
Usai terpilih, Andi Hidayat Rizal kepada RakyatNTT.com menegaskan, keberadaan PII di Kota Kupang belum sepenuhnya dipahami para insinyur yang selama ini selaku pengguna jasa konstruksi, atau bahkan pemilik kerja. Karena itu, Andi Hidayat Rizal akan melakukan sosialisasi, mengingat jumlah para insinyur yang ada di Kota Kupang, sangat banyak.
“Selama ini, para insinyur yang melakukan pekerjaan di bidang jasa konstruksi, beranggapan bahwa cukup dengan mengantongi sertifikat kompetensi keahlian atau SKA, mereka sudah bisa melakukan pekerjaan jasa konstruksi atau keahlian di bidang lainnya. Padahal, Undang – undang No.11 Tahun 2014, mengamanatkan bahwa seorang insinyur yang akan melakukan pekerjaan jasa konstruksi, itu wajib memiliki sertifikat tanda register insinyur atau STRI. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi bahkan sampai sanksi pidana. Itu kata undang – undang lho,” tegas Andi Hidayat Rizal.
Namun, kata putra Sulawesi Selatan ini, sebelum sampai pada pemberian sanksi, maka ada baiknya para insinyur bergabung di PII Kota Kupang. “Ayo lah teman – teman insinyur, mari bergabung di PII Kota Kupang. Ini wadah kita untuk membicarakan banyak hal tentang peran para insinyur dalam pembangunan di Nusa Tenggara Timur. Dengan berkecimpung di PII, segala tantangan yang terkait dengan masalah keinsinyuran, bisa kita atasi bersama,” pungkas Andi Hidayat Rizal. (rnc14)