Kupang, RNC – Kota Kupang telah berstatus zona ‘cokelat tua’ atau sebagai salah satu wilayah paparan corona terparah di Provinsi NTT. Salah satu upaya pencegahan dan penanganannya oleh Pemerintah Kota Kupang yakni mengeluarkan edaran agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan termasuk menunda sementara pelaksanaan pesta-pesta.
Kepada RakyatNTT.com, Selasa (29/9/2020), Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji mengatakan saat ini surat edaran yang berisi tentang pembatasan dan peniadaan pesta serta penerapan protokol kesehatan di masyarakat belum dicabut alias masih berlaku. Oleh karena itu, Satgas akan menertibkan kerumunan warga.
Hal ini dilakukan lantaran Kota Kupang saat ini menjadi salah satu wilayah yang setiap hari terpapar corona. Jumlah kasus meningkat, termasuk transmisi lokal yang terus melonjak.
“Jadi satuan tugas akan melakukan penindakan dan penertiban kepada keluarga-keluarga yang menggelar pesta,” tegas Ernest.
BACA JUGA: Gugus Tugas Jadwalkan Rapid Test Massal untuk Anggota DPRD Kota Kupang
Ia juga menjelaskan, satu bulan terakhir, sudah banyak digelar pesta-pesta. Namun, dalam beberapa minggu terakhir, jumlah kasus corona di Kota Kupang terus melonjak. Oleh karena itu, satgas siap menindak tegas siapapun yang masih melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, kasus corona dengan transmisi lokal semakin meningkat jumlahnya.
Terkait dengan surat edaran yang masih tetap berlaku, ia pun meminta satuan tugas tingkat kelurahan hingga RT/RW tetap berperan aktif menghentikan segala aktifitas yang dapat mengakibatkan penularan corona di lingkungan masyarakat. (rnc04)